Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar: Direktur Persiba Terlibat, Tersangka Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar: Direktur Persiba Terlibat, Tersangka Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, ditangkap Bareskrim Polri terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Hendra Sabarudin. Penangkapan ini mengungkap sebuah jaringan yang kompleks, terorganisir, dan telah beroperasi dalam skala besar selama bertahun-tahun. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyatakan bahwa Catur merupakan bagian integral dari jaringan Hendra Sabarudin, yang kini mendekam di Lapas 2A Tarakan, Kalimantan Utara, atas vonis 14 tahun penjara setelah hukuman matinya dikurangi melalui peninjauan kembali. Brigjen Mukti menegaskan, “Catur adalah bandar besar yang telah lama menjadi target operasi (TO) di Kalimantan Timur dan memiliki keterkaitan langsung dengan Hendra.”

Bukti keterlibatan Catur dalam jaringan narkoba ini sangat kuat. Ia diduga telah mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam Lapas 2A Balikpapan, memanfaatkan sejumlah narapidana sebagai kaki tangannya. Penangkapan Catur pada 27 Februari 2025 lalu, bersama delapan tersangka lainnya, terjadi saat ia tengah melakukan pengiriman sabu ke dalam lapas tersebut. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan Kepala Lapas 2A Balikpapan yang mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan lapas. Hasil penggeledahan menemukan sisa 69 gram sabu dari total 3 kilogram yang sebelumnya dikirim, mengindikasikan sebagian besar telah berhasil diedarkan di dalam lapas.

Kasus ini semakin memperkuat gambaran luas operasi jaringan Hendra Sabarudin yang telah memasok lebih dari 7 ton sabu selama kurun waktu 2017-2023, dengan perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam pengungkapan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap Hendra pada pertengahan September 2024 lalu, Bareskrim telah menyita aset-aset bernilai fantastis, meliputi 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 2 ATV, sebuah speedboat, empat kapal, satu jetski, 44 bidang tanah dan bangunan, serta uang tunai dan deposito senilai Rp 1,2 miliar. Skala kejahatan ini menandakan betapa sistematis dan terorganisirnya jaringan tersebut dalam mengelola keuntungan dari bisnis haram ini.

Penangkapan Catur dan pengungkapan jaringan ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur. Namun, hal ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya transaksi dan peredaran narkoba di dalam lapas. Investigasi lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus membongkar jaringan ini sampai ke akarnya dan menjerat seluruh aktor yang terlibat dalam kejahatan transnasional ini.

Kronologi Singkat: * 2017-2023: Hendra Sabarudin mengendalikan jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia, memasok lebih dari 7 ton sabu. * 2020: Hendra Sabarudin divonis hukuman mati, kemudian dikurangi menjadi 14 tahun penjara setelah PK. * September 2024: Bareskrim mengungkap TPPU Hendra Sabarudin, menyita aset bernilai miliaran rupiah. * 27 Februari 2025: Catur Adi dan 8 tersangka lainnya ditangkap saat mengirimkan sabu ke Lapas 2A Balikpapan. * Saat ini: Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara keseluruhan.