Kabar Baik Bagi ASN dan Pensiunan: Gaji ke-13 Dipastikan Cair Bulan Juni dengan Anggaran Rp 49,3 Triliun
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, mengumumkan kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pensiunan pada bulan Juni ini. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan.
Alokasi anggaran untuk gaji ke-13 ini mencapai Rp 49,3 triliun, meliputi ASN pusat dan daerah, personel TNI/Polri, serta para pensiunan. Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini akan melengkapi paket stimulus yang telah disiapkan sebelumnya, dengan total anggaran stimulus mencapai Rp 24,44 triliun. Pemerintah berharap, kombinasi antara pencairan gaji ke-13, paket stimulus, dan percepatan program-program pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
PT Taspen (Persero) juga telah mengkonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Proses ini dilakukan tanpa memerlukan verifikasi ulang atau administrasi tambahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan. Hal ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan penghasilan bagi ASN yang telah memasuki masa pensiun.
Besaran gaji ke-13 pensiunan akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perhitungan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024. Dengan adanya kepastian pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan para penerima.