Polisi Sukmajaya Berhasil Membekuk Komplotan Curanmor, Seorang Pelaku Teridentifikasi Sebagai Residivis
Polisi Sukmajaya Amankan Dua Tersangka Pencurian Motor
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terhadap laporan warga terkait maraknya aksi curanmor di wilayah tersebut.
AKP Rizky, Kepala Polsek Sukmajaya, menjelaskan bahwa salah satu dari kedua pelaku yang berhasil diamankan ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa komplotan ini telah lama beroperasi dan meresahkan masyarakat.
Kedua tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah Wahyu Pradana alias Batok dan Fahmiri Yadi alias Untung. Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga bernama Muhammad Ridwan yang menjadi korban pencurian sepeda motor di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukmajaya, Depok.
Berdasarkan laporan korban, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur lelap di dalam kontrakannya. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.
"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pencurian dengan pemberatan pada saat masyarakat sedang beristirahat atau tidur lelap," ujar AKP Rizky.
Dalam menjalankan aksinya, Wahyu Pradana bertugas turun dari sepeda motor dan merusak kunci setang sepeda motor korban yang terparkir di depan kontrakan. Sementara itu, Fahmiri Yadi berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Dua buah kunci letter T beserta mata kuncinya
Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk membobol kunci sepeda motor korban. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukmajaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas AKP Rizky.
Lebih lanjut, AKP Rizky mengungkapkan bahwa Wahyu Pradana merupakan seorang residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Polsek Sukmajaya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dengan perbuatannya dan kembali melakukan tindak pidana.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Polsek Sukmajaya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan curanmor guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.