Sengketa Lahan Berlanjut, Adik Atalarik Syah Turut Campur Tangan

Polemik sengketa lahan yang melibatkan aktor Atalarik Syah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dinyatakan kalah dalam pengadilan terkait kepemilikan lahan yang kini berdiri bangunan rumahnya, Atalarik mengungkapkan adanya inisiatif dari sang adik, Attila Syah, untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut Atalarik, Attila Syah telah melakukan pembayaran atas lahan sengketa tersebut kepada pihak Dede Tasno senilai Rp 850 juta, dengan uang muka sebesar Rp 300 juta. Aktor tersebut menyatakan bahwa proses pelunasan saat ini masih berjalan sesuai rencana. Atalarik menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk pembayaran lahan tersebut sepenuhnya berasal dari kantong adiknya, bukan dari dirinya pribadi. Ia berpegang teguh pada prinsip untuk tidak mengambil hak orang lain.

"Ya, itu semua lagi dijalankan. Semuanya sebaik-baik mungkin. Ya, itu suatu bentuk inisiatif saja dari adik saya dan adik ipar saya. Bentuk inisiatif selanjutnya ya mereka yang lebih paham," ujar Atalarik saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (2/6/2025).

Dalam pernyataannya, Atalarik juga menyinggung mengenai tekanan yang dirasakannya selama proses hukum berlangsung. Ia berharap dapat menjalani kehidupan yang tenang tanpa gangguan. Kasus ini, menurutnya, menjadi pelajaran berharga dan ia meminta dukungan dari media untuk memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada masyarakat.

Kuasa hukum Atalarik, Sofyan, menambahkan bahwa kemungkinan adanya gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih dalam tahap pengkajian. Pihaknya menyayangkan ketidakterlibatan BPN dalam proses hukum di tingkat pertama.

Sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015. Atalarik mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tersebut tidak sah menurut hukum.

Guna mencari solusi damai, pihak Atalarik dan Dede Tasno sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pembayaran senilai Rp 850 juta dalam jangka waktu tiga bulan.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung secara daring pada tanggal 4 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, pihak Atalarik menggugat PT Sapta, pihak yang menjual tanah yang menjadi objek sengketa.

"Sidang besok kalau saya enggak salah itu akan online. Terima kasih banyak rekan-rekan media. Bantu rakyat kita semua. Bela yang... ah, udah saya gak bisa. Banyak emosional," ujar Atalarik mengakhiri pembicaraan.

Rangkuman Poin Penting:

  • Adik Atalarik Syah, Attila Syah, membantu melunasi lahan sengketa.
  • Pembayaran sebesar Rp 850 juta dengan uang muka Rp 300 juta telah dilakukan.
  • Atalarik Syah merasa tertekan selama proses hukum berlangsung.
  • Kemungkinan gugatan terhadap BPN masih dalam pengkajian.
  • Sidang lanjutan akan digelar secara daring.