Residivis Pencurian Motor di Depok Kembali Beraksi, Dalih Biaya Persalinan Istri
Depok – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, Wahyu Pradana alias Batok, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap atas kasus serupa di wilayah Sukmajaya, Depok. Pria tersebut mengaku nekat melakukan aksi kriminalnya karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
"Istri saya sedang hamil 8 bulan, Pak," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sukmajaya, Senin (2/6/2025). Wahyu juga menambahkan bahwa dirinya sedang tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Modus operandi yang digunakan Wahyu masih sama dengan sebelumnya. Ia mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau kontrakan warga. Aksi pencurian biasanya dilakukan pada dini hari, saat pemilik kendaraan sedang terlelap. Dengan menggunakan kunci letter T, Wahyu merusak kunci kontak motor incarannya, sementara rekannya, Fahmiri Yadi alias Untung, bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Proses pencurian diperkirakan hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit.
Penangkapan Wahyu dan Fahmiri dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Muhammad Ridwan. Korban kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan kontrakan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Kepala Polsek Sukmajaya, AKP Rizky, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan, memanfaatkan kelengahan warga yang sedang beristirahat. Saat beraksi, Wahyu turun dari motor dan langsung merusak kunci stang motor korban, sementara Fahmiri berjaga-jaga di atas motor lain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio
- STNK dan BPKB kendaraan
- Dua buah kunci letter T beserta mata kuncinya
Kedua tersangka kini harus kembali berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
AKP Rizky mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada malam dan dini hari. Ia juga menyarankan agar warga memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan mudah terpantau, serta menambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraannya.