Kementerian PPPA Berkomitmen Kawal Kasus Kekerasan Anak di Makassar dan Riau
Tragedi menimpa dunia pendidikan Indonesia, dua kasus kekerasan yang merenggut nyawa siswa Sekolah Dasar (SD) mencuat ke permukaan. Di Makassar, seorang siswa SD berinisial MRA meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh teman-temannya. Sementara itu, di Indragiri Hulu, Riau, seorang murid kelas dua SD berinisial KB (8) meregang nyawa setelah diduga menjadi korban pemukulan oleh kakak kelasnya.
Merespon kejadian tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan komitmennya untuk mengawal kedua kasus ini hingga tuntas. Kementerian PPPA akan berupaya memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera yang setimpal bagi para pelaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Arifah Fauzi menegaskan bahwa negara hadir untuk mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan. Meskipun pelaku masih di bawah umur, hak-hak mereka sebagai anak dalam sistem peradilan pidana anak akan tetap dijamin. Namun, hal ini tidak berarti pelaku akan lepas dari tanggung jawab atas perbuatan mereka. Kementerian PPPA akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan efek jera yang sesuai dengan perbuatannya.
Dalam penanganan kasus kekerasan anak yang melibatkan pelaku di bawah umur, prinsip keadilan restoratif akan menjadi pertimbangan utama. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Keadilan bagi korban juga menjadi prioritas utama dalam proses hukum.
Kementerian PPPA juga akan melakukan asesmen psikologis terhadap pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak. Tujuannya adalah untuk menggali permasalahan yang mendasari tindakan kekerasan tersebut, dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai akar masalah dan membantu dalam upaya rehabilitasi pelaku.
Rincian Kasus
-
Kasus Makassar: MRA, seorang siswa SD di Makassar, ditemukan dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama lima hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 30 Mei 2025. Dugaan sementara, MRA menjadi korban penganiayaan oleh teman-teman sekolahnya.
-
Kasus Riau: KB (8), seorang murid kelas dua SD di Indragiri Hulu, Riau, meninggal dunia setelah diduga dipukuli oleh lima orang kakak kelasnya. Kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Indragiri Hulu. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban dan menunggu hasil otopsi.
Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat, baik dari Sulawesi Selatan, UPTD PPA Makassar, maupun UPTD PPA Indragiri Hulu, Riau, untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.