Gagalnya Penerbitan Visa Furoda: Calon Jemaah Haji Terancam Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Impian ribuan calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda atau non-kuota pada tahun ini terancam sirna. Hal ini menyusul keputusan pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa furoda untuk musim haji tahun ini. Konsekuensinya, kerugian finansial yang dialami oleh jemaah dan penyelenggara haji diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M. Nur, mengungkapkan bahwa hampir seluruh penyelenggara haji furoda telah melakukan transaksi signifikan untuk mengakomodasi jemaah. Transaksi ini meliputi pemesanan tiket pesawat dan akomodasi hotel, dengan perkiraan biaya mencapai 3.000 hingga 5.000 dollar Amerika Serikat per jemaah. Dengan kurs dollar saat ini yang berada di kisaran Rp 16.276, biaya yang telah dikeluarkan oleh masing-masing jemaah dan penyelenggara berkisar antara Rp 48 juta hingga Rp 81 juta.

Firman memperkirakan jumlah jemaah haji furoda yang siap diberangkatkan mencapai 5.000 orang. "Kita belum punya data pastinya, tapi setiap tahunnya antara 3.000 sampai 5.000 jemaah sudah berangkat dengan visa furoda," ujarnya. Jika perkiraan ini benar, total kerugian yang ditanggung akibat gagalnya penerbitan visa furoda dapat mencapai antara Rp 144 miliar hingga Rp 405 miliar.

Amphuri telah menginformasikan kepada anggotanya bahwa proses pengeluaran visa haji, termasuk visa furoda, telah ditutup sejak 27 Mei 2025. Hal ini berarti bahwa visa pemerintah yang tersisa maupun visa jenis lainnya yang bersifat haji furoda tidak dapat diterbitkan.

Sebagai langkah antisipasi, Amphuri merekomendasikan agar jemaah yang gagal berangkat melalui jalur furoda tahun ini mempertimbangkan untuk beralih ke haji khusus. Firman menjelaskan bahwa visa haji khusus memiliki kepastian yang lebih tinggi dibandingkan visa furoda yang bersifat spekulatif. "Sedangkan visa haji khusus, selama tidak ada pembatalan dari Saudi Arabia, contohnya pada saat pandemi, haji khusus dan haji reguler akan selalu ada. Dan kuotanya sudah definit," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengkonfirmasi bahwa proses pemvisaan haji telah ditutup sejak 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi. Hal ini semakin memperkuat kepastian bahwa tidak ada lagi visa haji furoda yang akan diterbitkan tahun ini.

Haji furoda, sebagai jalur non-kuota, memang tidak memiliki jumlah pasti jemaah yang dapat diberangkatkan setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan. Kondisi ini membuat haji furoda menjadi pilihan yang kurang pasti dibandingkan dengan haji reguler atau haji khusus yang memiliki kuota yang jelas.

Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi ini:

  • Visa Haji Furoda Tidak Terbit: Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk tahun ini.
  • Kerugian Finansial: Calon jemaah dan penyelenggara haji furoda berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
  • Rekomendasi Amphuri: Jemaah yang gagal berangkat furoda disarankan beralih ke haji khusus.
  • Penutupan Pemvisaan: Proses pemvisaan haji telah ditutup sejak 26 Mei 2025.
  • Sifat Haji Furoda: Haji furoda bersifat non-kuota dan tidak pasti.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para calon jemaah haji yang telah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda. Kepastian dan transparansi dalam penyelenggaraan haji menjadi isu krusial untuk menghindari kerugian serupa di masa mendatang.