Rincian Honorarium Dosen untuk Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Anggaran 2026
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah menetapkan standar biaya masukan (SBM) yang di dalamnya mengatur honorarium bagi dosen yang terlibat dalam kegiatan akademik dan kemahasiswaan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
PMK ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga untuk tahun anggaran 2026. Standar biaya masukan sendiri meliputi harga satuan, tarif, dan indeks yang menjadi acuan dalam menghitung komponen biaya keluaran.
Berikut adalah rincian honorarium dosen untuk berbagai kegiatan akademik dan kemahasiswaan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025:
Honorarium dalam Ujian Masuk:
- Penguji Al Quran/Lisan: Rp 30.000 per peserta
- Sidang Penentuan Kelulusan: Rp 300.000 per orang per kegiatan
Honorarium Kelebihan Jam Mengajar:
Kelas Reguler:
- Guru Besar: Rp 300.000 per SKS per kehadiran
- Lektor Kepala: Rp 250.000 per SKS per kehadiran
- Lektor: Rp 200.000 per SKS per kehadiran
- Asisten Ahli: Rp 150.000 per SKS per kehadiran
Kelas Non-Reguler:
- Guru Besar: Rp 300.000 per SKS per kehadiran
- Lektor Kepala: Rp 250.000 per SKS per kehadiran
- Lektor: Rp 200.000 per SKS per kehadiran
- Asisten Ahli: Rp 150.000 per SKS per kehadiran
Kelas Internasional:
- Guru Besar: Rp 350.000 per SKS per kehadiran
- Lektor Kepala: Rp 300.000 per SKS per kehadiran
- Lektor: Rp 250.000 per SKS per kehadiran
- Asisten Ahli: Rp 50.000 per SKS per kehadiran
Honorarium Bimbingan dan Pengujian Tugas Akhir:
- Penguji Proposal Skripsi/Tugas Akhir: Rp 50.000 per orang/mahasiswa
- Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir: Rp 750.000 per mahasiswa
- Pembimbing Seminar Hasil Penelitian Skripsi/Munakasah: Rp 100.000 per mahasiswa
- Penguji Komprehensif: Rp 100.000 per mahasiswa
- Penguji Seminar Hasil Penelitian Skripsi/Munakasah: Rp 100.000 per mahasiswa
- Penguji Skripsi/Tugas Akhir/Munakasah: Rp 100.000 per orang/mahasiswa
Honorarium Lainnya:
- Dosen Wali/Pembimbing Akademik/Penasihat: Rp 60.000 per mahasiswa/semester
- Pembimbing Uji Kompetensi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK): Rp 1.000.000 per mata kuliah
- Honorarium Penguji Hasil Praktik Lapangan: Rp 250.000 per mahasiswa
Honorarium Uji Kompetensi (CBT, OSCE, Blok, dll.) FKIK:
- Koordinator: Rp 1.000.000 per orang per kegiatan
- Koordinator Lokasi: Rp 750.000 per orang per kegiatan
- Penguji: Rp 500.000 per orang per kegiatan
- Pasien Simulasi: Rp 200.000 per orang per kegiatan
- Pelatih Pasien per Simulasi: Rp 300.000 per orang per kegiatan
Honorarium Profesi (Klinik), Akademik (Preklinik), Keterampilan Klinik Dasar (KKD), dan Pelaksanaan Modul Khusus:
- Koordinator Klinik (Profesi): Rp 500.000 per rotasi
- Koordinator Preklinik (Akademik): Rp 75.000 per orang per hari
- Asisten Koordinator Preklinik: Rp 30.000 per orang per hari
- Koordinator KKD: Rp 50.000 per orang per hari
- Koordinator Pelaksanaan Modul Khusus: Rp 750.000 per orang/semester
Honorarium Tambahan:
- Kelebihan Jam Fasilitator/Tutor/Pembimbing Praktikum: Rp 75.000 per jam/semester
- Kelebihan Jam Pembimbingan Fakultas Kedokteran/Ilmu Kesehatan/Fakultas Kedokteran Gigi/Praktik Profesi: Rp 600.000 per orang/mahasiswa
Dengan adanya PMK ini, diharapkan pengelolaan anggaran untuk kegiatan akademik dan kemahasiswaan di perguruan tinggi dapat lebih terstruktur dan akuntabel. Standar biaya yang jelas akan membantu dalam perencanaan dan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terkait dengan honorarium yang diterima oleh para dosen.