Gubernur Jawa Tengah Dorong Pemerintah Daerah Implementasikan Pendidikan Gratis Tingkat SD dan SMP Swasta
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyerukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk segera merancang dan mengimplementasikan skema pendidikan gratis bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta. Seruan ini muncul sebagai respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang status sekolah, baik negeri maupun swasta.
Dalam kunjungannya ke Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Luthfi menekankan bahwa tanggung jawab utama untuk merealisasikan pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hanya memiliki kewenangan untuk mengelola pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Lebih lanjut, Luthfi mencontohkan bahwa Pemprov Jawa Tengah telah berhasil menerapkan program sekolah gratis di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Salah satu inisiatifnya adalah melalui program kemitraan strategis dengan 139 sekolah swasta di seluruh Jawa Tengah. Program ini terbukti efektif dalam meningkatkan daya tampung sekolah hingga sekitar 5.000 siswa. Prioritas utama diberikan kepada Anak Tidak Sekolah (ATS) serta anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan sangat miskin.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 sendiri merupakan hasil dari pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal tersebut sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah hanya menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 27 Mei 2025, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, berlaku untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, sehingga memberikan kepastian hukum dan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.