Terungkapnya Dugaan Tindak Asusila pada Anak Berkebutuhan Khusus di Tangerang Selatan: Pendekatan Bahasa Keluarga Membuka Tabir
Keluarga seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 17 tahun di Tangerang Selatan berupaya mengungkap dugaan tindak asusila yang dialami korban dengan cara yang unik dan penuh kehati-hatian. Alih-alih menggunakan bahasa formal, ibu korban memilih pendekatan bahasa sehari-hari yang akrab digunakan di lingkungan keluarga. Tujuannya adalah untuk mempermudah komunikasi dan mendapatkan pengakuan dari sang anak yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.
Muhammad Cahyadi, juru bicara keluarga korban, mengungkapkan bahwa ibu korban mulai merasakan adanya perubahan perilaku yang tidak biasa pada anaknya sejak Oktober-November 2024. Kecurigaan ini muncul karena korban menunjukkan perilaku negatif yang sebelumnya tidak pernah ada. Karena kesulitan dalam berkomunikasi dengan anaknya, ibu korban menggunakan istilah-istilah khusus yang hanya dipahami oleh anggota keluarga untuk menanyakan tentang kemungkinan tindak asusila. Pertanyaan ini akhirnya dijawab dengan anggukan oleh korban, yang mengindikasikan bahwa ia memang mengalami kejadian yang tidak menyenangkan.
Dalam pengakuan yang disampaikan dengan bahasa sederhana, korban menyebut nama seorang guru laki-laki dan mengulanginya dengan sebutan "jahat". Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera menghubungi wali kelas dan menyampaikan kekhawatiran mereka kepada pihak sekolah. Namun, respons dari pihak sekolah dinilai lambat dan tidak memuaskan. Menurut Cahyadi, sekolah baru memberikan respons setelah satu minggu laporan disampaikan, dan respons tersebut hanya berupa pemanggilan biasa yang tidak menyelesaikan masalah secara tuntas.
Merasa tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak sekolah, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Komisi Nasional Disabilitas (KND)
- UPTD PPA Tangerang Selatan
Setelah melapor ke UPTD PPA Tangerang Selatan, keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut teregistrasi pada tanggal 18 Maret 2025 dan korban direkomendasikan untuk menjalani visum di RSUD Serpong. Kuasa hukum korban, Argus Sagittayama, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pihak sekolah untuk berkomunikasi secara formal melalui kuasa hukum, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak sekolah. Pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan telah dihubungi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, namun belum memberikan pernyataan resmi hingga saat ini.