Pemerintah Susun Regulasi Baru untuk Lindungi Ekosistem Mangrove Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merampungkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia. Inisiatif ini menjadi respons strategis terhadap tantangan degradasi mangrove yang kian mengkhawatirkan.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa PP ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk berbagai upaya pelestarian mangrove. "Peraturan Pemerintah ini akan memuat langkah-langkah strategis dan terukur yang harus kita lakukan dalam pengelolaan ekosistem mangrove," ujarnya dalam sebuah seminar nasional yang membahas Hari Lingkungan Hidup 2025.
PP tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan yang matang, pemanfaatan yang berkelanjutan, pengendalian kerusakan, pengawasan yang ketat, hingga penegakan hukum yang tegas. Sani menekankan pentingnya pendekatan berbasis ilmiah dalam rehabilitasi mangrove. "Kita tidak bisa menyelesaikan persoalan lingkungan tanpa dasar ilmiah yang kuat," tegasnya.
Fokus Rehabilitasi Berbasis Ilmu Pengetahuan
Upaya rehabilitasi akan difokuskan pada pendekatan ilmiah, kolaborasi multipihak, dan pelibatan aktif masyarakat. Penanaman mangrove akan dilakukan secara selektif di lokasi-lokasi strategis yang memberikan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem. Pemanfaatan mangrove juga akan diatur secara bijaksana, mencakup pengembangan penelitian, pendidikan, penyimpanan dan penyerapan karbon, pemanfaatan jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, serta praktik pemanfaatan tradisional yang ramah lingkungan.
Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Ketat
Pengawasan terhadap ekosistem mangrove akan dilakukan secara berjenjang, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum akan menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan. Langkah-langkah ini krusial mengingat Indonesia berpotensi kehilangan 19.501 hektare lahan mangrove per tahun jika tidak ada upaya pencegahan dan rehabilitasi yang serius.
Data dan Kondisi Mangrove Indonesia
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024, luas mangrove di Indonesia mencapai 3.440.464 hektare. Sebagian besar (sekitar 2,7 juta hektare atau 79,6 persen) berada di dalam kawasan hutan, sementara sisanya (701.326 hektare) berada di luar kawasan hutan atau areal peruntukan lain.
Upaya penyusunan PP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola ekosistem mangrove secara berkelanjutan. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat mencegah kerusakan mangrove lebih lanjut dan memulihkan ekosistem yang telah terdegradasi.