Kementerian Keuangan Salurkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Dana Rp 20,7 Triliun Telah Didistribusikan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan dimulainya pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada hari Senin, 2 Juni 2025. Langkah ini merupakan realisasi dari komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada aparatur negara dan para purnabakti.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa hingga pukul 12.40 WIB, total dana yang telah disalurkan mencapai Rp 20,7 triliun. Dana ini didistribusikan kepada 1,76 juta pegawai aktif dan 3,16 juta pensiunan di seluruh Indonesia.

"Ya, pencairan gaji ke-13 PNS sudah dimulai hari ini," kata Deni saat dikonfirmasi.

Rincian penyaluran dana gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  • PNS dan Pejabat Negara: Rp 5,37 triliun telah dicairkan untuk 700.202 pegawai.
  • PPPK: Rp 379,12 miliar telah disalurkan kepada 97.653 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Secara keseluruhan, pencairan gaji ke-13 telah dilakukan oleh 8.653 satuan kerja (satker), yang mencakup 94 persen dari total 9.204 satker. Sebanyak 97 Kementerian/Lembaga (K/L) atau 100 persen dari total K/L telah mengajukan pencairan gaji ke-13.

Selain itu, dana sebesar Rp 10,43 triliun telah disalurkan kepada 3.169.351 pensiunan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

  • PT Taspen: Rp 10,09 triliun telah disalurkan kepada 3.050.169 pensiunan, mencakup 96,46 persen dari target.
  • PT Asabri: Rp 334,0 miliar telah disalurkan kepada 119.182 pensiunan, mencakup 23,91 persen dari target.

Kementerian Keuangan saat ini masih dalam proses pengumpulan data terkait pencairan gaji ke-13 dari seluruh Pemerintah Daerah. Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan penyaluran dana berjalan lancar dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah berharap, dengan adanya gaji ke-13 ini, dapat membantu meringankan beban ekonomi para PNS dan pensiunan, serta memberikan stimulus positif bagi perekonomian nasional.