Komplotan Pencuri Motor Diringkus di Depok: Sasar Motor Parkir Saat Warga Terlelap

Aparat kepolisian berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sukmajaya, Depok. Kedua tersangka, yang diketahui bernama Wahyu Pradana dan Fahmiri Yahdi, ditangkap atas serangkaian aksi pencurian yang mereka lakukan. Wahyu Pradana sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Menurut keterangan Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizki, modus operandi kedua pelaku adalah menyasar sepeda motor yang terparkir di luar rumah pada dini hari, saat warga sedang beristirahat. "Tersangka ini melaksanakan pencurian dengan pemberatan di waktu-waktu di saat masyarakat atau warga itu sedang istirahat atau tidur lelap, kurang lebih pukul 02.30 WIB," ujar AKP Rizki dalam konferensi pers.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan kejadian pada Minggu, 18 Mei lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di Sukmajaya, Depok. Kedua tersangka terpergok saat hendak mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang terparkir di depan rumah kontrakan korban. Wahyu Pradana bertugas merusak kunci setang motor, sementara Fahmiri Yahdi mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Kedua tersangka mengakui bahwa mereka mengincar motor secara acak yang terparkir di luar rumah. Mereka memilih lokasi yang dianggap aman dan sepi untuk melancarkan aksinya. Hasil curian tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Random (Cari motor). Ketika ada kendaraan terparkir dan situasinya terpantau aman sepi, lenggang, mereka melakukan aksinya. Kurang lebih mereka melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan Wahyu ini Wahyu Pradana ini merupakan residivis, pendataan di sini dalam kasus yang sama," tutur Rizki.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi F-4048-VW
  • Dua buah kunci letter T
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.