Ribuan Calon Haji Furoda Terancam Gagal Berangkat: Kuota Haji Indonesia Jadi Sorotan

Gelombang kekecewaan tengah melanda ribuan calon jemaah haji furoda asal Indonesia. Impian mereka untuk menunaikan ibadah haji tahun ini terancam pupus, setelah Pemerintah Arab Saudi dilaporkan tidak menerbitkan visa haji furoda. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan kerugian yang signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur, mengungkapkan bahwa situasi ini merupakan dampak dari tidak adanya upaya pemerintah untuk mengamankan kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Menurutnya, jika pemerintah lebih proaktif dalam bernegosiasi untuk mendapatkan kuota tambahan, calon jemaah haji akan lebih memilih jalur haji khusus yang lebih terjamin, daripada mengambil risiko dengan haji furoda.

Firman menjelaskan bahwa dengan kuota yang terbatas, banyak calon jemaah yang akhirnya memilih jalur haji furoda, meskipun menyadari risikonya. Haji furoda, atau haji non-kuota, memang menawarkan alternatif bagi mereka yang tidak ingin menunggu antrean haji reguler yang bisa mencapai bertahun-tahun. Namun, keberangkatannya sangat bergantung pada kebijakan dan ketersediaan visa dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama sendiri mengakui bahwa proses pemvisaan haji telah ditutup sejak 26 Mei 2025. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, membenarkan informasi tersebut dan menjelaskan bahwa visa haji furoda merupakan hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi. Mereka memiliki wewenang penuh untuk menentukan jumlah visa yang diterbitkan, atau bahkan tidak menerbitkannya sama sekali.

Amphuri mencatat bahwa kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda ini menimbulkan kerugian yang sangat besar. Penyelenggara haji furoda telah mengeluarkan biaya yang signifikan untuk akomodasi dan tiket pesawat, dengan harga berkisar antara Rp 48 juta hingga Rp 81 juta per jemaah. Dengan perkiraan 3.000 hingga 5.000 jemaah haji furoda setiap tahunnya, total kerugian diperkirakan mencapai antara Rp 114 miliar hingga Rp 408 miliar.

Firman menekankan pentingnya bagi Pemerintah Indonesia untuk lebih aktif dalam meminta tambahan kuota haji kepada Arab Saudi. Ia mencontohkan kejadian serupa pada tahun 2022, ketika tidak ada tambahan kuota haji untuk Indonesia, yang juga mengakibatkan pembatalan keberangkatan haji furoda. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menghindari terulangnya masalah yang sama di masa depan dan memberikan kepastian bagi calon jemaah haji.

Berikut beberapa faktor yang menjadi perhatian:

  • Kuota Haji Terbatas: Kuota haji Indonesia yang diberikan Pemerintah Saudi sebesar 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
  • Haji Furoda: Jalur haji non-kuota yang keberangkatannya bergantung pada visa dari Pemerintah Arab Saudi.
  • Kerugian Finansial: Kegagalan keberangkatan haji furoda menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah bagi jemaah dan penyelenggara.
  • Upaya Diplomasi: Pentingnya upaya diplomasi pemerintah untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari Arab Saudi.