Arab Saudi Tindak Tegas: Ratusan Ribu Jemaah Haji Tanpa Izin Dipulangkan, Sindikat Haji Ilegal Dibongkar

Otoritas Arab Saudi meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum menjelang musim haji 1446 Hijriah/2025. Langkah tegas diambil dengan memulangkan lebih dari 205 ribu jemaah yang tidak memiliki izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji. Selain itu, aparat keamanan juga berhasil mengungkap dan menggerebek lebih dari 415 kantor yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal.

Pengetatan aturan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji, serta melindungi para jemaah dari praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Direktur Keamanan Publik Saudi, Letnan Jenderal Mohammad Al-Bassami, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap 1.239 orang yang mencoba menyelundupkan jemaah haji ilegal dan memberikan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar aturan haji. Lebih lanjut, Al-Bassami menekankan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji.

Dalam rangka menindak tegas pelanggaran, pos-pos pemeriksaan keamanan permanen telah diaktifkan di seluruh pintu masuk Kota Makkah. Tindakan ini membuahkan hasil dengan disitanya lebih dari 5.000 kendaraan dan dipulangkannya sekitar 110.000 kendaraan yang kedapatan membawa jemaah haji ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengeluarkan peringatan keras yang berlaku sejak 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah (29 April - 10 Juni 2025), terhadap segala bentuk pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang nekat melakukan haji tanpa izin resmi. Individu yang tertangkap akan dikenakan denda hingga 20.000 Riyal Saudi. Bagi ekspatriat yang melanggar, selain denda, mereka juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

Kasus yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) menjadi contoh nyata risiko yang dihadapi jemaah haji ilegal. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, melaporkan bahwa tiga WNI ditemukan dalam kondisi dehidrasi parah di area gurun Jumum, Makkah, setelah diturunkan oleh sopir taksi yang khawatir akan razia petugas. Salah seorang WNI dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan berkat patroli drone aparat keamanan setempat.

Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh calon jemaah haji untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan menghindari segala bentuk tawaran haji ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan dan melanggar hukum yang berlaku.

Daftar Pelanggaran Haji dan Sanksi:

  • Melakukan haji tanpa izin: Denda hingga 20.000 Riyal Saudi.
  • Ekspatriat melakukan haji tanpa izin: Denda, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
  • Mencoba menyelundupkan jemaah haji ilegal: Penangkapan dan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Upaya Pencegahan:

  • Pengaktifan pos pemeriksaan keamanan permanen di pintu masuk Makkah.
  • Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pengawasan.
  • Peningkatan patroli dan penegakan hukum oleh aparat keamanan.