Indonesia Airlines: Klaim Layanan Premium Tanpa Izin Operasional dari Kemenhub

Indonesia Airlines: Klaim Layanan Premium Tanpa Izin Operasional dari Kemenhub

Maskapai penerbangan Indonesia Airlines, yang berbasis di Singapura dan mengklaim akan beroperasi di Indonesia, tengah menjadi sorotan. Meskipun gencar mempromosikan layanan penerbangan komersial berjadwal dengan fasilitas premium kelas dunia yang diklaim setara dengan penyewaan jet pribadi, kenyataannya maskapai tersebut belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan rencana operasional Indonesia Airlines di wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin pendirian maupun izin operasional dari maskapai tersebut. Menurut Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia diwajibkan memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC (Air Operator Certificate). AOC sendiri hanya akan diberikan setelah maskapai memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Ketiadaan izin ini secara otomatis berarti Indonesia Airlines belum memenuhi persyaratan legal untuk beroperasi di Indonesia, terlepas dari klaim layanan premium dan rencana armada yang telah diumumkan.

Dalam rilis persnya, Indonesia Airlines, yang didirikan melalui Calypte Holding, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian, mengungkapkan rencana ambisius. Mereka berencana mendatangkan 20 armada pesawat secara bertahap, terdiri dari:

  • 10 unit pesawat berbadan kecil seperti Airbus A321neo atau A321LR
  • 10 unit pesawat berbadan lebar seperti Airbus A350-900 dan Boeing 787-9

CEO Calypte Holding, Iskandar, yang dikabarkan merupakan pengusaha asal Bireuen, Aceh, menyatakan bahwa maskapai telah melakukan studi kelayakan komprehensif dengan konsultan aviasi dari Singapura dan Amerika Serikat. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia Airlines akan berfokus pada penerbangan internasional. Meskipun didirikan di Singapura, perusahaan ini disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha Indonesia, dan Iskandar sendiri memiliki latar belakang karir yang beragam, termasuk pernah bergabung dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias dan bekerja di PLN sebelum mendirikan perusahaan di bidang kelistrikan dan akhirnya mendirikan Calypte Holding.

Namun, janji layanan kelas dunia dan rencana armada yang besar tersebut belum didukung oleh legalitas operasional di Indonesia. Kemenhub menegaskan akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan lebih lanjut terkait pengajuan izin dari Indonesia Airlines. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi penipuan atau pelanggaran regulasi yang dapat merugikan calon penumpang dan industri penerbangan Indonesia.