Alokasi Dana Penginapan Pejabat Negara: PMK Terbaru Menetapkan Tarif Tertinggi di Jakarta

Alokasi Dana Penginapan Pejabat Negara: PMK Terbaru Menetapkan Tarif Tertinggi di Jakarta

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 20 Mei 2025 ini mengatur berbagai standar biaya, termasuk alokasi dana untuk penginapan pejabat negara di berbagai daerah di Indonesia.

PMK ini menetapkan besaran anggaran yang berbeda-beda untuk biaya penginapan di hotel bintang, disesuaikan dengan tingkatan jabatan dan lokasi. Terlihat adanya penyesuaian tarif penginapan jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya.

Untuk wilayah Jakarta, PMK Nomor 32 Tahun 2025 menetapkan biaya masukan tertinggi, yaitu sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang sebesar Rp 8.720.000 per malam.

Berikut rincian alokasi anggaran penginapan untuk beberapa wilayah:

  • Jakarta:
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 9.331.000
    • Eselon II: Rp 2.084.000
    • Eselon III: Rp 1.062.000
    • Eselon IV: Rp 730.000
  • Bali: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 7.328.000
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 5.100.000
  • Jawa Timur: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 4.449.000
  • Jawa Barat: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 5.812.000
  • Jawa Tengah: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.129.000
  • Sulawesi Selatan: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 4.820.000

Perbedaan alokasi anggaran ini mencerminkan penyesuaian terhadap standar biaya hidup dan harga hotel di masing-masing daerah. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi acuan yang jelas dan transparan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas pejabat negara.