Ribuan WNI Gagal Terbang ke Tanah Suci Akibat Tak Kantongi Visa Haji
Petugas Imigrasi di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di seluruh Indonesia menunda keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Arab Saudi. Penundaan ini dilakukan sejak 23 April hingga 1 Juni 2025, karena kuat dugaan mereka akan menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural.
Dari data yang dihimpun, mayoritas WNI yang ditunda keberangkatannya tidak dapat menunjukkan visa haji yang sah, yang merupakan persyaratan utama untuk melaksanakan ibadah haji. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan visa dan potensi masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Berikut rincian penundaan keberangkatan di berbagai lokasi:
- Bandara Soekarno-Hatta (Banten): 719 orang
- Bandara Juanda (Surabaya): 187 orang
- Bandara Ngurah Rai (Denpasar): 52 orang
- Bandara Sultan Hasanudin (Makassar): 46 orang
- Bandara Internasional Yogyakarta: 42 orang
- Bandara Kualanamu (Medan): 18 orang
- Bandara Minangkabau (Sumatera Barat): 12 orang
- Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman: 4 orang
- Pelabuhan Citra Tri Tunas (Batam): 82 orang
- Pelabuhan Batam Center: 54 orang
- Pelabuhan Bengkong: 27 orang
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan berarti WNI tersebut dilarang bepergian ke Arab Saudi sepenuhnya. Mereka tetap bisa masuk ke Arab Saudi sesuai dengan jenis visa yang dimiliki, namun di luar musim haji. Langkah ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan visa kunjungan atau visa lainnya untuk tujuan ibadah haji.
Kejanggalan juga ditemukan pada enam WNI di Yogyakarta yang hendak terbang ke Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Meskipun awalnya mengaku akan berlibur, setelah diperiksa lebih lanjut, mereka mengakui Kuala Lumpur hanya sebagai transit untuk mencapai Mekkah.
Di Surabaya, 171 calon jemaah haji (CJH) yang ditunda keberangkatannya terbukti tidak memiliki visa haji. Mereka mencoba menggunakan visa kunjungan dengan bantuan biro perjalanan, dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah.
Suhendra menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan niat baik masyarakat untuk beribadah dengan menawarkan jalur non-prosedural. Ia juga menambahkan bahwa penundaan keberangkatan ini bertujuan untuk melindungi WNI dari potensi masalah di kemudian hari.
Di embarkasi Makassar, 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. Beberapa di antaranya mengaku akan menghadiri acara lamaran di Medan, namun setelah pemeriksaan mendalam, terbukti mereka akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.
Imigrasi mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengikuti prosedur resmi dalam melaksanakan ibadah haji demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum.