Pengadilan Tipikor Jakarta Soroti Penggunaan iPad dan MacBook Tom Lembong dalam Sel Tahanan
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya, terdakwa Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, menjadi sorotan terkait kepemilikan perangkat elektronik di dalam sel tahanan. Jaksa penuntut umum (JPU) menemukan iPad Pro dan MacBook milik Tom Lembong saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Temuan ini memicu permohonan penyitaan dari pihak JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. JPU berpendapat bahwa kedua perangkat tersebut berpotensi memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidangkan.
Menanggapi hal tersebut, Tom Lembong memberikan penjelasan mengenai alasan dirinya membawa iPad dan MacBook ke dalam sel. Ia menyatakan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan dalam persidangan. Mengingat volume berkas pembelaan yang mencapai puluhan halaman, ia merasa lebih efisien menggunakan perangkat elektronik.
Selain itu, Tom Lembong juga mengungkapkan bahwa iPad dan MacBook digunakan untuk membaca berkas perkara yang jumlahnya sangat banyak. Ia mengklaim bahwa membaca berkas perkara dalam format digital (PDF) melalui tablet jauh lebih praktis dan efisien dibandingkan membaca berkas fisik yang bertumpuk.
Sidang yang digelar pada (22/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, menjadi ajang perdebatan mengenai legalitas dan urgensi penyitaan perangkat elektronik tersebut. Hakim Dennie menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penyitaan yang diajukan oleh JPU.
Tom Lembong sendiri menyatakan keberatannya terhadap penyitaan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum dan wewenang JPU dalam melakukan penyitaan, mengingat tahap penyidikan telah selesai. Menurutnya, wewenang penyitaan seharusnya berada di tangan penyidik atau pejabat Rutan.
Berikut poin-poin keberatan Tom Lembong:
- Wewenang penyitaan tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Penyitaan seharusnya dilakukan oleh penyidik, bukan penuntut umum.
- Pejabat Rutan memiliki wewenang yang lebih tepat untuk melakukan penyitaan.
Meski demikian, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya akan menghormati dan mematuhi segala keputusan yang diambil oleh majelis hakim dan otoritas terkait. Ia menyadari bahwa hal ini menjadi tanggung jawabnya sebagai terdakwa.
Persoalan kepemilikan iPad dan MacBook di dalam sel tahanan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai aturan dan fasilitas yang seharusnya diberikan kepada tahanan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.