Berkas Lengkap, Nikita Mirzani dan Asistennya Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Nikita Mirzani, seorang tokoh publik yang dikenal luas, beserta asistennya, Mail Syahputra, dijadwalkan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan keduanya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi rencana penyerahan tahap 2 ini. "Hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa menunjukkan bahwa tahap 2 untuk tersangka NM dan IM akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025," ujarnya pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Kombes Ade Ary juga mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai kondisi kesehatan Nikita Mirzani. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Nikita Mirzani tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri. Namun, pihak kepolisian meluruskan bahwa Nikita Mirzani hanya mengeluhkan rasa sakit dan telah menjalani pemeriksaan oleh dokter RS Polri. Setelah pemeriksaan selesai, Nikita Mirzani kembali ditempatkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. "Untuk tersangka NM tidak ada dirawat, hanya pemeriksaan dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan. Sampai saat ini, masih berada dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya," tegasnya.
Berita sebelumnya menyebutkan bahwa Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa Nikita Mirzani sedang dalam proses perawatan di RS Polri atau RS Bhayangkari atas rujukan dari penyidik. Namun, informasi ini kemudian diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak tanggal 4 Maret 2025. Penahanan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys yang merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, berkas kasus ini sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Setelah melalui proses yang panjang, berkas kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penyerahan Tahap 2: Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 5 Juni 2025.
- Klarifikasi Kesehatan: Nikita Mirzani tidak dirawat di RS Polri, hanya menjalani pemeriksaan karena keluhan nyeri.
- Penahanan: Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan sejak 4 Maret 2025.
- Laporan: Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.