Sengketa Lahan di Cibinong Berlanjut, Atalarik Syah Pertanyakan Keterlibatan BPN dalam Eksekusi

Aktor Atalarik Syah kembali menyoroti proses hukum sengketa lahan yang melibatkan dirinya dengan Dede Tasno. Sengketa yang bermula sejak tahun 2015 ini, berujung pada eksekusi sebagian lahan yang diklaim milik Atalarik di kawasan Cibinong, Jawa Barat. Pihak Atalarik mempertanyakan sejumlah aspek dalam putusan pengadilan yang dianggap merugikan.

Kuasa hukum Atalarik Syah, Sofyan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, terutama pada putusan di tingkat pertama. Sofyan menjelaskan, banyak pertimbangan hukum yang tidak diambil oleh majelis hakim, sehingga sangat merugikan kliennya. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Senin (2/6/2025).

  • Upaya Hukum Lanjutan Dipertimbangkan

Pihak Atalarik Syah masih mempertimbangkan langkah hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) kedua. Hal ini didasari pada fakta bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dilibatkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Sofyan menambahkan, pihaknya tidak ingin gegabah dan sedang mempelajari berkas-berkas terkait. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendapatkan plotting dari BPN terkait penetapan eksekusi. Ketidakhadiran BPN dalam proses awal menjadi sorotan utama.

  • Pertanyaan tentang Keterlibatan BPN

Sofyan mempertanyakan mengapa BPN baru dilibatkan setelah penetapan eksekusi. Padahal, menurutnya, peran BPN sangat penting dalam menentukan letak bidang perkara. Keterlibatan BPN seharusnya dilakukan sejak awal untuk memastikan kejelasan objek perkara dan menghindari eksekusi lahan milik pihak lain. Sofyan menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan berkas-berkas penting seperti Aanmaning, Konstatering, dan penetapan eksekusi, yang akan dipelajari lebih lanjut.

  • Kekecewaan Atalarik Syah

Atalarik Syah mengaku kecewa dan tidak puas dengan hasil putusan pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa sebagian tanah yang telah ditempatinya sejak tahun 2003 telah digusur. Atalarik merasa heran dengan proses hukum yang panjang dan berlarut-larut sejak gugatan diajukan pada tahun 2015. Ia merasa telah mengikuti prosedur yang benar dalam proses pemilikan lahan tersebut.

  • Pembelajaran dari Sengketa Lahan

Pria berusia 52 tahun ini menegaskan bahwa ia telah membeli tanah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia menyadari bahwa banyak hal yang perlu dipelajari dan dipahami dalam urusan jual beli tanah, terutama yang berkaitan dengan PT atau kompleks perumahan. Atalarik berharap pengalamannya ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia.

  • Komentar tentang Pihak di Balik Sengketa

Ketika ditanya tentang kemungkinan mengungkap pihak yang bermain di balik sengketa ini, Atalarik menjawab dengan hati-hati. Ia menekankan pentingnya memperjuangkan hak secara hukum dan berharap peradilan di Indonesia terbuka bagi semua masyarakat, termasuk yang kurang memahami hukum. Atalarik menggambarkan dirinya sebagai orang yang awam dalam bidang hukum dan mengandalkan kuasa hukum untuk memperjuangkan haknya.

Atalarik Syah menegaskan komitmennya untuk terus berjuang dalam sengketa lahan ini, dengan harapan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.