Regulasi Haji Furoda Mendesak Diperbarui Demi Keamanan Jemaah dan Penyelenggara

Pemerintah Indonesia didorong untuk segera merevisi regulasi terkait penyelenggaraan haji furoda, menyusul permasalahan yang dialami calon jemaah haji tahun ini. Desakan ini muncul sebagai upaya melindungi baik jemaah maupun biro perjalanan haji dari praktik-praktik yang merugikan.

Komnas Haji dan Umrah menekankan perlunya penataan ulang sistem haji furoda. Langkah ini dianggap krusial untuk meminimalisir potensi penipuan dan memastikan hak-hak jemaah terlindungi. Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, yang bertepatan dengan peralihan kewenangan ke Badan Penyelenggara Haji (BPH), menjadi momentum yang tepat untuk memasukkan isu haji furoda ke dalam pembahasan.

Fleksibilitas regulasi juga menjadi sorotan. Undang-undang terkait haji diharapkan mampu beradaptasi dengan kebijakan-kebijakan baru yang mungkin dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi di masa depan. Hal ini penting untuk menghindari terulangnya kasus gagal berangkat yang dialami jemaah haji furoda, di mana mereka menjadi korban dari ketidakjelasan aturan.

Modus operandi biro perjalanan yang menjanjikan haji dengan visa ziarah ilegal semakin meresahkan. Jemaah menjadi korban ganda, selain kehilangan sejumlah uang, mereka juga berisiko terkena razia, penangkapan, denda, hingga daftar hitam (blacklist) di Arab Saudi.

Sebelumnya, harapan calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda atau non-kuota terancam pupus. Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa untuk haji furoda tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji telah ditutup.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah mengkonfirmasi penutupan proses pemvisaan tersebut. Haji melalui jalur furoda bersifat non-kuota, sehingga jumlahnya tidak pasti setiap tahun. Visa haji furoda sepenuhnya merupakan hak prerogatif pemerintah Arab Saudi.

Keberangkatan jemaah baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil langkah strategis dalam memperbaiki sistem haji furoda agar kejadian serupa tidak terulang kembali.