Efisiensi Anggaran: Kemenkeu Tiadakan Alokasi Dana Paket Data dan Uang Harian Rapat ASN Mulai 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah strategis dalam upaya efisiensi anggaran negara dengan meniadakan alokasi dana untuk biaya paket data atau komunikasi serta uang harian rapat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK ini tidak lagi mencantumkan komponen biaya paket data dan komunikasi, yang sebelumnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan rapat daring selama pandemi Covid-19.

Selain biaya paket data, Kemenkeu juga menghapus uang harian untuk rapat yang dilaksanakan sehari penuh (full day). Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menghilangkan uang harian untuk rapat setengah hari (half day).

Dengan perubahan ini, mulai tahun 2026, uang harian hanya akan diberikan untuk rapat yang membutuhkan peserta untuk menginap (full board) dengan besaran Rp 130.000 per orang per hari. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Berikut adalah rincian kategori satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor:

  • Full board: Rapat yang diselenggarakan sehari penuh dan membutuhkan peserta untuk menginap.
  • Full day: Rapat yang diselenggarakan minimal 8 jam tanpa menginap.
  • Half day: Rapat yang diselenggarakan minimal 5 jam tanpa menginap.

Menurut keterangan dari pihak Kemenkeu, penghapusan biaya paket data dan uang harian rapat di luar kantor merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran belanja negara. Selain itu, pemerintah juga akan memangkas biaya honorarium bagi pengelola keuangan sekitar 38 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penghematan anggaran negara, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien.