Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun Dikhawatirkan Hambat Regenerasi
Rencana perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat menghambat proses regenerasi di tubuh birokrasi dan berpotensi menurunkan produktivitas kerja.
Irawan menekankan bahwa fokus utama dalam revisi Undang-Undang ASN seharusnya lebih ditujukan pada perbaikan sistem pensiun yang ada, bukan pada perpanjangan usia pensiun. Menurutnya, sistem pensiun ASN saat ini belum memadai untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua, dan nilai manfaat pensiun yang diterima relatif rendah jika dibandingkan dengan penghasilan saat masih aktif bekerja.
"Semakin lama seseorang berada di suatu jabatan, potensi terjadinya moral hazard juga semakin besar," ujar Irawan. Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan tanpa mekanisme yang jelas berpotensi menimbulkan stagnasi di birokrasi daerah. Ilustrasinya, jika seseorang menduduki posisi Direktur Jenderal (Dirjen) pada usia 42 tahun, maka ia bisa menjabat selama 28 tahun lagi hingga usia pensiun 70 tahun, yang pada akhirnya menghambat kesempatan bagi generasi di bawahnya untuk berkembang.
Irawan juga mempertanyakan dasar Korpri dalam membandingkan kenaikan usia pensiun ASN dengan TNI-Polri. Menurutnya, perlu dilakukan kajian mendalam yang mempertimbangkan berbagai variabel, seperti perbedaan usia rekrutmen ASN dan jenis kepegawaian (PNS dan PPPK).
"Misalnya dia minta 70 tahun. Tapi usia rekrutmen kita berbeda-beda. Ada yang masuk usia 21, ada juga setelah 35. Durasi kerjanya kan beda-beda. Itu dulu yang harus dikaji. Belum lagi, ASN kita ada dua, PPPK dan PNS. Apakah yang dimaksud termasuk PPPK juga?", ungkap Irawan.
Meski demikian, Irawan menyatakan keterbukaan untuk mendiskusikan usulan tersebut, dengan catatan bahwa kebijakan ini harus dikaji secara komprehensif. Pertimbangan tidak hanya terbatas pada angka usia pensiun, tetapi juga mencakup aspek anggaran dan dampak terhadap kinerja birokrasi.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri PAN-RB. Usulan ini didasari pada peningkatan keahlian dan karier ASN, serta meningkatnya usia harapan hidup. Zudan mengusulkan usia pensiun untuk pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) menjadi 63 tahun, JPT Pratama (Eselon II) menjadi 62 tahun, pejabat Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama menjadi 70 tahun.