Vadel Badjideh Menanti Proses Hukum Atas Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Vadel Badjideh, seorang seleb TikTok, memasuki babak baru. Berkas perkara terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan anak dari aktris Nikita Mirzani berinisial LM (16), telah dinyatakan lengkap oleh pihak berwajib.
Konfirmasi mengenai status P-21 (berkas lengkap) ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, pada Senin (2/6/2025). Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap berikutnya. Pihak kepolisian berencana untuk melimpahkan tersangka Vadel Badjideh beserta barang bukti terkait ke pihak kejaksaan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan untuk tahap 2 ke kejaksaan," ujar Kompol Murodih, mengindikasikan kesiapan pihak kepolisian untuk menyerahkan tanggung jawab penanganan perkara ini kepada jaksa penuntut umum.
Setelah proses pelimpahan tahap 2 selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Dakwaan ini akan menjadi dasar bagi proses persidangan yang akan menentukan nasib Vadel Badjideh dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap LM, yang saat itu masih berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa Vadel dan LM menjalin hubungan asmara sejak Januari 2024. Dalam perjalanan hubungan tersebut, Vadel diduga membujuk LM untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Janji tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat LM bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Vadel.
Hasil dari hubungan tersebut, LM diduga hamil. Namun, Vadel diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi agar kehamilan tersebut tidak diketahui oleh pihak keluarga. Tindakan inilah yang kemudian memicu laporan polisi dan penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka.
AKP Citra Ayu, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa selama menjalin hubungan pacaran, Vadel Badjideh merayu LM untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. LM kemudian hamil. Vadel Badjideh diduga memaksa LM melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui oleh keluarga.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Status Tersangka: Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
- Ancaman Hukuman: Vadel Badjideh terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait perlindungan anak.
- Proses Hukum: Kasus ini akan terus berlanjut melalui proses hukum yang berlaku, mulai dari pelimpahan berkas, penyusunan dakwaan, hingga persidangan.
- Dugaan Aborsi: Selain dugaan persetubuhan, Vadel Badjideh juga diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi.
- Korban di Bawah Umur: Korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur (16 tahun), yang membuatnya menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum.