Nasib Saham Sritex di Ujung Tanduk: OJK Pertimbangkan Delisting Akibat Suspensi Berkepanjangan

markdown Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menimbang penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dengan kode saham SRIL, dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertimbangan ini muncul seiring dengan suspensi saham SRIL yang telah berlangsung sejak 18 Mei 2021.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengungkapkan bahwa suspensi tersebut disebabkan oleh penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Note (MTN) Sritex Tahap III tahun 2018. Kondisi ini, menurut Inarno, telah menempatkan saham SRIL dalam kriteria delisting, mengingat masa suspensi telah melampaui 24 bulan.

"Sudah disuspensi dan tidak ada transaksi di situ, karena terdapat penundaan pembayaran pokok dan juga bunga MTN (Medium Term Note) Sritex Tahap III tahun 2018," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK.

Meski demikian, OJK memberikan pengecualian kepada SRIL terkait penyampaian laporan berkala, termasuk laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Akan tetapi, perusahaan tetap diwajibkan untuk menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan lain yang relevan.

Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa perusahaan yang berencana untuk melakukan delisting atau go private dapat mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tata cara perusahaan terbuka untuk menjadi perusahaan tertutup, termasuk kewajiban untuk melakukan buyback saham yang dimiliki publik.

Sebelumnya, BEI sendiri telah mengindikasikan kemungkinan delisting saham SRIL. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa suspensi saham SRIL yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan, ditambah dengan status pailit perusahaan, telah memenuhi persyaratan untuk delisting berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.

Berikut adalah poin penting terkait status saham SRIL:

  • Suspensi Berkelanjutan: Saham SRIL telah disuspensi sejak 18 Mei 2021.
  • Kriteria Delisting: Suspensi yang melebihi 24 bulan memenuhi kriteria delisting.
  • Pengecualian Laporan: OJK memberikan pengecualian penyampaian laporan berkala.
  • Kewajiban Keterbukaan: SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi.
  • Go Private: Perusahaan dapat mengacu pada POJK No. 45 Tahun 2024 jika ingin go private.
  • Status Pailit: SRIL telah dinyatakan pailit.

Dengan berbagai pertimbangan ini, masa depan saham Sritex di BEI menjadi semakin tidak pasti. Keputusan akhir mengenai delisting akan sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan dan evaluasi lebih lanjut oleh OJK dan BEI.