Penertiban Pedagang Asongan di TMII Picu Protes: Pedagang Tuntut Solusi
Sejumlah pedagang asongan melancarkan aksi protes setelah dilarang berjualan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Aksi ini dipicu oleh penertiban yang dilakukan oleh petugas keamanan TMII terhadap para pedagang, yang berujung pada ketegangan di lapangan.
Kejadian bermula pada Minggu malam, 1 Mei 2025, ketika petugas keamanan TMII melakukan penertiban terhadap pedagang asongan yang berjualan di area tersebut. Video yang beredar menunjukkan adanya aksi saling dorong antara pedagang dan petugas keamanan, bahkan beberapa pedagang sempat dikejar oleh petugas. Aksi protes ini kemudian berlanjut hingga Senin sore, 2 Juni 2025, dengan sejumlah pedagang berkumpul di Pintu Gerbang 2 TMII untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka.
Yati, seorang pedagang yang mengaku telah berjualan di TMII selama 25 tahun, mengungkapkan kekecewaannya atas penertiban tersebut. Ia merasa keberatan dengan larangan berjualan yang diterapkan, dan menuntut adanya solusi dari pihak pengelola TMII agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah di kawasan wisata tersebut. "Kami enggak boleh dagang di TMII karena kita sudah sudah 25 tahun (berjualan di sini). TMII punya wewenang untuk melarang, pedagang juga punya wewenang untuk cari makan, supaya keluarga kita sejahtera," ujarnya.
Yati juga membandingkan situasi di TMII dengan tempat wisata lain seperti Ragunan dan Ancol, di mana pedagang lokal masih diizinkan untuk berjualan. Ia berharap pengelola TMII dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan memberikan kesempatan bagi para pedagang asongan untuk tetap berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi di kawasan wisata tersebut. Bahkan, Yati menyatakan kesediaannya untuk membayar iuran sebagai kompensasi jika diizinkan kembali berjualan di TMII. "Sering kali minta solusi kita kepada TMII, bagaimana pedagang ini biar tertib, tetapi diizinkan. Sedangkan tempat wisata, Ragunan, Ancol warga sekitar boleh berjualan," ucap Yati. "Kalau diizinkan kami siap bayar, ya kami bayarnya semampu kita, tergantung TMII mintanya berapa, tetapi namanya dagang perorangan itu belum tentu dapat banyak, ya kalau Rp 150.000 atau Rp 200.000 masih bisa,"
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manager Corporate Secretary TMII, Novera Mayang Sari, terkait penertiban pedagang asongan ini. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang diberikan oleh pihak TMII.
Para pedagang berharap agar pihak pengelola TMII dapat segera memberikan respon positif dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga aktivitas ekonomi di kawasan wisata tersebut tetap dapat berjalan dengan lancar tanpa merugikan para pedagang kecil.