Upaya Penyelundupan Sabu Digagalkan di Bandara Kualanamu, Seorang Penumpang Diamankan

Petugas keamanan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang calon penumpang berinisial RI (31), pada Senin (2/6/2025) dini hari.

Kejadian bermula saat RI, yang dijadwalkan terbang dengan maskapai Citilink QG 911 rute Kualanamu-Soekarno Hatta, menjalani pemeriksaan barang bawaan rutin melalui mesin X-Ray. Kecurigaan petugas muncul saat melihat tampilan layar X-Ray yang menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper milik RI.

Menurut Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua bungkusan yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Petugas Avsec segera berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap temuan tersebut. Setelah dipastikan bahwa bungkusan tersebut berisi sabu, RI beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Bandara Kualanamu. Ia menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan rincian lengkap mengenai berat sabu yang disita serta proses penangkapan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers selanjutnya.

Upaya penggagalan penyelundupan sabu ini menunjukkan komitmen dan kesigapan petugas keamanan Bandara Kualanamu dalam memberantas peredaran narkotika. Pihak bandara terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan penerbangan.