Pengelola TPS Ilegal di Limo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada J, pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025.

Hakim ketua menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa J, yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut J dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal di RW 05 Kecamatan Limo yang diduga mencemari lingkungan dan melakukan pembakaran terbuka. Lokasi TPS ilegal tersebut berada di lahan milik PT Megapolitan Developments seluas kurang lebih 3,75 hektare dan telah beroperasi sejak 2022.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan J sebagai tersangka dalam kasus ini. KLHK menegaskan bahwa penindakan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelola TPS ilegal lainnya.

"Penindakan tegas yang dilakukan ini dengan menetapkan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat," ujar Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani pada 9 November 2024 lalu.

KLHK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, mengatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tegas dan adil untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

"Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas dukungan dan komitmen dalam penanganan perkara ini. Serta kepada Tim PPNS LH yang telah bekerja secara profesional dan gigih hingga perkara ini tuntas di meja hijau," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurrofiq telah melakukan penyegelan dan penghentian operasional TPS ilegal tersebut. Menteri Hanif juga memerintahkan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Tindakan tegas kami lakukan tidak hanya terhadap Tersangka J sebagai pelaku atau penanggung jawab TPA sampah ilegal ini. Namun kami juga akan menindaklanjuti dari mana asal sampah-sampah yang dibuang dan ditimbun di lokasi tersebut," tegasnya.

Untuk mengatasi permasalahan sampah, tim penyidik Gakkum KLHK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat pembuangan dan penimbunan sampah ilegal di wilayah lain.

Keberadaan TPS ilegal ini telah menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar, seperti perumahan Bukit Cinere Indah, Griya Cinere 2, Panorama Bukit Cinere, dan Taman Dhika. Warga mengeluhkan bau tak sedap dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk ISPA (infeksi saluran pernapasan akut).

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Vonis: 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar
  • Terdakwa: J, pengelola TPS ilegal
  • Lokasi: Limo, Depok
  • Luas lahan: 3,75 hektare
  • Dampak: Pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan
  • Tindakan: Penyegelan, penindakan hukum

KLHK berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyidik Lingkungan Hidup agar penanganan kasus-kasus lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah ilegal, dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan berdampak positif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia.