IM57+ Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi di Kementerian PUPR
Lembaga swadaya masyarakat, IM57+ Institute, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa penanganan kasus korupsi hanya berfokus pada aspek etik dan administratif, tanpa menyentuh akar permasalahan yang lebih dalam.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Direktorat Gratifikasi KPK perlu mengambil tindakan proaktif untuk menyelidiki dugaan gratifikasi ini. Menurutnya, penting untuk menentukan apakah permintaan sejumlah uang tersebut memenuhi unsur gratifikasi yang mengarah pada suap, atau bahkan merupakan bentuk pemerasan. Lakso menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif agar kasus korupsi tidak hanya diselesaikan secara parsial.
Lebih lanjut, Lakso mendorong KPK untuk melakukan pendalaman guna mengungkap apakah praktik dugaan gratifikasi telah menjadi budaya yang mengakar di lingkungan Kementerian PUPR. Mengingat posisi strategis kementerian tersebut dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah, upaya ini dianggap krusial untuk menekan budaya korupsi yang mungkin telah lama berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi menerima informasi terkait dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PUPR. Informasi ini diperoleh dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Diduga, seorang penyelenggara negara di kementerian tersebut meminta sejumlah uang kepada bawahannya dengan dalih untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi yang terungkap adalah permintaan uang dari seorang pejabat atau pegawai negeri kepada pegawai di bawahnya. KPK berencana untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR guna menganalisis temuan investigasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi Kementerian PUPR. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap temuan investigasi yang telah dilakukan oleh internal Kementerian PUPR.