Alokasi Anggaran Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I Meningkat di Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan anggaran baru untuk pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat Eselon I, yang akan berlaku pada tahun 2026. Alokasi dana yang disetujui mencapai Rp 931.648.000, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini menandai adanya penyesuaian anggaran dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 878.913.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kenaikan anggaran ini didasarkan pada perhitungan harga rata-rata kendaraan di pasaran. Faktor utama yang memengaruhi penyesuaian ini adalah pertimbangan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu. Pemerintah berupaya untuk mengakomodasi perkembangan teknologi otomotif dan mendukung penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Meski terjadi peningkatan anggaran, Lisbon Sirait menegaskan bahwa prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara tetap menjadi prioritas. Pemerintah tetap berkomitmen pada kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada di setiap instansi pemerintah. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran negara dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan nilai tambah yang maksimal.

PMK SBM Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025, telah diundangkan pada 20 Mei 2025 dan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam menyusun anggaran untuk tahun 2026. Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa tarif yang ditetapkan merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui. Hal ini bertujuan untuk menjaga disiplin anggaran dan mencegah terjadinya pemborosan.

Peraturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut. Dengan demikian, seluruh kementerian dan lembaga pemerintah diharapkan untuk mematuhi standar biaya yang telah ditetapkan dalam PMK ini.

Kenaikan anggaran pengadaan kendaraan dinas ini menjadi sorotan, terutama di tengah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan mendorong efisiensi. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan operasional pejabat negara dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan publik. Implementasi PMK ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.