Penjualan Sapi Bantuan Pemerintah, Dua Anggota Kelompok Tani di Serang Dihukum

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Sanawi dan Jajang Kelana, atas kasus penjualan sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan). Putusan tersebut dibacakan pada Senin (2/6/2025).

Sanawi dihukum penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, sementara Jajang Kelana divonis 1 tahun dan 6 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Tindakan mereka menjual 20 ekor sapi bantuan pemerintah tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 300 juta.

"Sanawi dan Jajang Kelana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Lebih lanjut, Sanawi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 55 juta subsider 1 tahun kurungan. Sementara itu, Jajang Kelana dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 245 juta, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah tidak dibayarkan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang. Sebelumnya, Jaksa menuntut Sanawi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan Jajang Kelana dituntut 1 tahun dan 10 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa adalah karena mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena keduanya bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, terdakwa Sanawi juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 55 juta.

Kasus ini bermula ketika Poktan Motekar menerima bantuan berupa ternak sapi dari Kementerian Pertanian pada April 2023. Namun, setelah bantuan diterima, kedua terdakwa melarang anggota Poktan lainnya untuk merawat sapi-sapi tersebut. Jajang Kelana kemudian bekerja sama dengan Sanawi, yang merupakan pemilik kandang, untuk merawat 20 ekor sapi tersebut. Setelah lima bulan, keduanya menjual 19 ekor sapi bantuan pemerintah dengan harga antara Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per ekor. Hasil penjualan tersebut kemudian dinikmati oleh kedua terdakwa, sementara satu ekor sapi diberikan oleh Jajang kepada tetangganya sebagai pembayaran utang.

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa:

  • Sanawi:
    • Pidana penjara: 1 tahun 3 bulan
    • Denda: Rp 50 juta (subsider 2 bulan kurungan)
    • Uang pengganti: Rp 55 juta (subsider 1 tahun kurungan)
  • Jajang Kelana:
    • Pidana penjara: 1 tahun 6 bulan
    • Denda: Rp 50 juta (subsider 2 bulan kurungan)
    • Uang pengganti: Rp 245 juta (subsider 1 tahun 2 bulan kurungan)

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga amanah dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.