OJK Respon Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan dengan Penerbitan Regulasi Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan atau repricing yang tengah berlangsung. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laju inflasi medis yang terus meningkat, dengan tujuan menjaga keberlanjutan bisnis asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perusahaan asuransi jiwa dan umum telah melakukan penyesuaian premi asuransi kesehatan. Data menunjukkan rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan mencapai 51,29 persen untuk asuransi jiwa dan 49,97 persen untuk asuransi umum. Rasio ini dihitung berdasarkan klaim terhadap gross premium, di luar cadangan klaim dan biaya operasional.
Guna merespons dinamika ini, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Penerbitan SE OJK ini dilatarbelakangi oleh upaya mendorong efisiensi biaya kesehatan yang terus meningkat, yang mana inflasi medis lebih tinggi dari inflasi umum.
OJK berharap bahwa langkah-langkah efisiensi ini dapat memitigasi dampak inflasi medis dalam jangka panjang. Tujuannya adalah agar biaya kesehatan tetap terjangkau melalui skema penjaminan nasional maupun asuransi komersial. Selain itu, SE OJK ini juga bertujuan untuk membenahi ekosistem asuransi kesehatan melalui penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik.
Beberapa poin penting dalam SE OJK meliputi:
- Pemanfaatan data digital kesehatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat-obatan.
- Pembentukan medical advisory board yang memberikan masukan medis terhadap layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
- Fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit.
- Fitur Coordination of Benefit (COB) dengan layanan kesehatan melalui skema jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan regulasi ini, OJK berupaya menyeimbangkan antara keberlanjutan industri asuransi kesehatan dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.