Putusan MK tentang Sekolah Gratis Tingkat Dasar, Pemkab Sleman Mengaku Terbebani
Pemkab Sleman Menilai Berat Tanggung Jawab Pembiayaan SD dan SMP Swasta Akibat Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan kekhawatiran atas potensi beban anggaran yang signifikan jika harus menanggung biaya operasional seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di wilayahnya. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, mencakup sekolah negeri maupun swasta.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengungkapkan bahwa implikasi finansial dari putusan tersebut akan sangat besar bagi anggaran daerah. "Jika benar-benar gratis dan pembiayaan dibebankan ke daerah, ini jelas akan menjadi beban yang berat. Kita harus menghitung berapa banyak SD dan SMP yang ada di Sleman," ujarnya.
Kendati demikian, Pemkab Sleman masih menunggu arahan dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi putusan MK ini. "Kami masih menunggu bagaimana regulasi dari pusat," imbuhnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Adi Marsanto, memberikan gambaran mengenai jumlah sekolah di Sleman. Saat ini terdapat:
- 512 SD, terdiri dari:
- 374 SD Negeri
- 138 SD Swasta
- 122 SMP, terdiri dari:
- 54 SMP Negeri
- 68 SMP Swasta
"Bisa dibayangkan jika semua sekolah tersebut harus dibiayai oleh anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Adi.
Pihaknya juga masih menunggu keputusan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mengenai bentuk implementasi dari putusan MK tersebut. Hal ini termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) atau Surat Edaran (SE) sebagai panduan teknis.
Putusan MK ini sendiri merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama sejumlah individu terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Gugatan tersebut terkait dengan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin wajib belajar gratis tanpa memungut biaya di sekolah negeri maupun swasta pada jenjang pendidikan dasar.