Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Upaya Ekstradisi Terhambat

Upaya hukum terus bergulir dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Tannos, yang telah menjadi buronan sejak Agustus 2022 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025, kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Langkah ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia yang tengah berupaya mengekstradisinya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura (AGC) tengah berupaya melawan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Proses hukum yang berjalan di Singapura menjadi penentu nasib ekstradisi Tannos. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi melalui jalur diplomatik, dilengkapi dengan informasi tambahan. Sidang pendahuluan (committal hearing) ekstradisi Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Juni 2025 di Pengadilan Singapura.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Tannos, namun hingga saat ini belum disetujui oleh otoritas Singapura. KPK dan Kementerian Hukum terus memantau perkembangan proses ekstradisi dan menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Singapura.

M Praswad Nugraha, Chairman Southeast Asia Anticorruption Syndicate (SEA Action), menyatakan keyakinannya bahwa otoritas Singapura akan menolak permohonan penangguhan penahanan Tannos. Keyakinan ini didasari oleh keseriusan Singapura dalam membantu pemerintah Indonesia, yang ditunjukkan dengan penangkapan Tannos pada Januari lalu. Praswad menilai bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan akan menjadi bukti komitmen Singapura terhadap pemberantasan korupsi, mengingat negara tersebut memiliki Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi.

Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, mengecam manuver hukum yang dilakukan Tannos. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh buronan korupsi. Penyelesaian kasus Tannos bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut wibawa bangsa Indonesia. Mafirion mendesak Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, serta memaksimalkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.
  • Pemerintah Indonesia berupaya melawan permohonan tersebut melalui Kejaksaan Singapura.
  • Sidang pendahuluan ekstradisi Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
  • KPK dan Kementerian Hukum terus memantau proses ekstradisi.
  • Anggota DPR mendesak pemerintah untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis.

Upaya ekstradisi Paulus Tannos menjadi ujian bagi kerjasama hukum antara Indonesia dan Singapura dalam memberantas korupsi. Hasil dari proses hukum di Singapura akan menentukan apakah Tannos dapat diadili di Indonesia atas perbuatannya.