Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah akan Menerima Uang Saku Harian Mulai Tahun Depan

Mulai tahun 2026, mahasiswa yang mengikuti program magang di kementerian dan lembaga pemerintah akan menerima uang saku harian sebesar Rp 57.000. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban biaya transportasi dan konsumsi mahasiswa selama menjalani program magang. Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada alokasi khusus untuk uang saku mahasiswa magang di instansi pemerintah.

"Ini sebelumnya belum ada ya. Jadi kita berinisiatif untuk membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang ikut magang di Kementerian dan Lembaga ada uang saku," ujarnya.

Pemberian uang saku ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan sumber daya manusia Indonesia. Standar biaya uang saku ini diselaraskan dengan praktik yang umum diterapkan di sektor swasta. Kemenkeu berharap agar K/L dapat mengalokasikan anggaran untuk uang saku mahasiswa magang, selama anggaran untuk belanja pegawai, operasional kantor, dan pelayanan masyarakat telah terpenuhi.

PMK Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur standar biaya masukan tahun anggaran 2026, telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025. PMK ini menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Kebijakan pemberian uang saku harian ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan partisipasi mahasiswa dalam program magang di instansi pemerintah. Dengan adanya dukungan finansial, mahasiswa diharapkan dapat lebih fokus dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan dunia kerja. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi mahasiswa dalam mendukung operasional dan program-program di kementerian dan lembaga. Diharapkan, dengan adanya uang saku ini, semakin banyak mahasiswa yang tertarik untuk mengikuti program magang di sektor publik, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan pemerintahan.

  • Tujuan Utama: Meringankan beban biaya transportasi dan konsumsi mahasiswa magang.
  • Besaran Uang Saku: Rp 57.000 per hari.
  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
  • Mulai Berlaku: Tahun Anggaran 2026.