Kota Depok Terapkan Jam Malam untuk Siswa Guna Tingkatkan Disiplin dan Keamanan

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mulai memberlakukan jam malam bagi para pelajar pada hari ini, Selasa (3/6/2025). Inisiatif ini merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan, yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 23 Mei 2025.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa penerapan jam malam ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para siswa serta meminimalisir potensi kegiatan negatif dan risiko tindak kejahatan di malam hari. Aturan ini melarang siswa berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak seperti kegiatan sekolah atau keagamaan yang telah diizinkan.

Surat Edaran tersebut mengatur beberapa pengecualian. Siswa diizinkan berada di luar rumah pada malam hari jika:

  • Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali.
  • Bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.
  • Dalam kondisi lain yang memerlukan kehadiran di luar rumah dengan izin dari orang tua/wali.

Aturan ini berlaku untuk seluruh peserta didik yang sedang menempuh pendidikan formal, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas. Landasan hukum penerapan jam malam ini adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi bagi siswa yang melanggar aturan jam malam akan berupa pemanggilan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah masing-masing. Pemerintah Kota Depok menekankan bahwa sanksi ini bersifat edukatif dan bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada siswa yang melanggar.

Pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta partisipasi aktif dari masyarakat melalui kegiatan Siskamling di tingkat RT dan RW. Pemerintah Kota Depok juga akan terus memantau pelaksanaan jam malam ini secara berkala.

Wali Kota Supian Suri berharap bahwa penerapan jam malam ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan karakter dan disiplin siswa di Kota Depok. Dengan membatasi aktivitas di luar rumah pada malam hari, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada kegiatan belajar dan beristirahat yang cukup, sehingga dapat meningkatkan prestasi akademik dan terhindar dari potensi masalah sosial.