Stimulus Ekonomi: Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Kementerian ESDM Mengaku Tak Terlibat
Pembatalan Diskon Tarif Listrik Picu Respons Kementerian ESDM
Kebijakan diskon tarif listrik yang sebelumnya diumumkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah, resmi dibatalkan. Pengumuman pembatalan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin, 2 Juni 2025. Menurut Sri Mulyani, pembatalan ini disebabkan oleh proses penganggaran yang dinilai terlalu lambat untuk dapat diimplementasikan pada periode Juni-Juli.
"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani.
Menanggapi pembatalan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa sejak awal tidak ada permintaan resmi maupun undangan yang ditujukan kepada Kementerian ESDM untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini.
"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," tegas Dwi.
Posisi Kementerian ESDM
Kendati demikian, Kementerian ESDM menyatakan menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga (K/L) yang mengumumkan dan membatalkan kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Dwi Anggia menambahkan bahwa karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari Kementerian ESDM, maka mereka menghormati proses yang telah berjalan. Kementerian ESDM menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut terkait pembatalan ini ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut.
Sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi dalam proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas. Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan subsidi dan kompensasi listrik, asalkan permintaan masukan diajukan secara resmi.
"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," jelas Dwi.
Latar Belakang Kebijakan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50% akan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah. Diskon tersebut rencananya akan diberikan selama periode Juni-Juli kepada pelanggan dengan daya hingga 1.300 VA. Tujuan dari paket stimulus ekonomi ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kembali ke angka 5%. Namun, dengan pembatalan diskon tarif listrik ini, implementasi penuh dari paket stimulus ekonomi tersebut menjadi tanda tanya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan 5 paket stimulus ekonomi dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kembali ke level 5%. Namun, diskon tarif listrik yang sebelumnya sempat diumumkan, ternyata tidak termasuk dalam kelima paket stimulus tersebut.
- Kebijakan awal: Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan 1.300 VA.
- Alasan pembatalan: Proses penganggaran yang lambat.
- Posisi ESDM: Tidak terlibat dalam perumusan dan pembahasan kebijakan.
- Komitmen ESDM: Siap memberikan masukan dalam perumusan kebijakan terkait kelistrikan.