Efisiensi Anggaran: Pemerintah Hapus Tunjangan Pulsa dan Uang Harian Rapat PNS di Luar Kantor Mulai 2026
Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi anggaran negara. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menghapus beberapa tunjangan yang selama ini diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penyusunan SBM 2026 ini selaras dengan agenda efisiensi yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa perubahan signifikan dalam SBM 2026 meliputi penghapusan atau pengurangan satuan biaya yang sebelumnya diterima PNS.
Salah satu tunjangan yang dihapus adalah biaya paket data dan komunikasi, yang lebih dikenal sebagai uang pulsa. Tunjangan ini sebelumnya diberikan untuk mendukung kegiatan PNS, terutama selama masa pandemi Covid-19, ketika banyak kegiatan dilakukan secara daring. Namun, dengan berakhirnya pandemi dan normalisasi kegiatan, tunjangan ini dianggap tidak lagi relevan.
"Penghapusan biaya komunikasi ini karena dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada biaya untuk komunikasi, untuk rapat online, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi," ujar Lisbon dalam sebuah kesempatan di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Selain uang pulsa, PMK tersebut juga menghapus uang harian rapat bagi PNS yang mengikuti rapat di luar kantor mulai tahun 2026. Uang saku rapat di luar kantor ini terdiri dari dua komponen, yaitu biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dan biaya uang harian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor.
Besaran uang saku rapat di luar kantor bervariasi, tergantung pada durasi rapat, yaitu rapat setengah hari (halfday), rapat sehari penuh (fullday), dan rapat sehari penuh dengan menginap (fullboard). Penghapusan ini menyasar uang harian untuk rapat sehari penuh tanpa menginap (fullday).
Dengan demikian, mulai tahun 2026, PNS yang mengikuti rapat di luar kantor hanya akan menerima biaya paket rapat, kecuali jika rapat tersebut berlangsung seharian penuh dan mengharuskan mereka untuk menginap (fullboard). Uang harian untuk rapat setengah hari sudah dihapus sejak awal tahun 2025.
"Di tahun 2025 biaya rapat, khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang halfday, untuk setengah hari. Di tahun 2026 yang fullday pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard," jelas Lisbon.
Penghapusan uang harian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengefisienkan anggaran belanja barang. Dengan demikian, kegiatan rapat di luar kantor hanya akan dibiayai untuk biaya paket rapat saja, tanpa uang harian, kecuali jika mengharuskan peserta untuk menginap.
Selain penghapusan komponen uang saku, pemerintah juga memperketat persyaratan untuk mengadakan rapat di luar kantor. Rapat di luar kantor hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya target output yang jelas, melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain, dan mengundang narasumber.
Rincian Penghapusan Tunjangan:
- Uang Pulsa: Dihapus karena dianggap tidak relevan setelah pandemi.
- Uang Harian Rapat (Fullday): Dihapus untuk rapat sehari penuh tanpa menginap. Uang harian untuk rapat setengah hari sudah dihapus sejak 2025.
Persyaratan Rapat di Luar Kantor Diperketat:
- Harus ada target output yang jelas.
- Melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
- Mengundang narasumber.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya efisiensi anggaran negara dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.