Pemerintah Kaji Implikasi Anggaran Usai Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Pemerintah Indonesia tengah mengkaji implikasi anggaran yang timbul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi krusial untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan kebijakan yang signifikan ini akan berdampak langsung pada alokasi anggaran pendidikan. Perubahan anggaran tengah tahun kemungkinan besar diperlukan, sehingga pembicaraan intensif dengan Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi agenda utama. Untuk saat ini, fokus utama pemerintah adalah memahami secara mendalam substansi dari putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah-langkah implementasi lebih lanjut.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Abdul Mu'ti belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan pembiayaan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta dapat mulai diterapkan, khususnya untuk tahun ajaran 2025-2026. Pemerintah saat ini menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto sambil menyusun skema pelaksanaan yang tepat dan efektif. Koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kemenkeu, serta persetujuan dari DPR terkait anggaran, menjadi faktor penentu dalam proses ini.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengusulkan pendekatan bertahap dalam implementasi putusan MK. Hetifah menyarankan agar pemerintah memprioritaskan sekolah-sekolah swasta yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai langkah awal. Fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah, terutama yang dikelola oleh organisasi keagamaan, dianggap penting mengingat banyak dari sekolah-sekolah ini membutuhkan dukungan dana untuk operasional mereka.
Hetifah mencontohkan yayasan-yayasan pendidikan seperti Muhammadiyah, serta Yayasan Pendidikan Kristen di Papua, sebagai contoh lembaga yang akan sangat terbantu jika kebijakan ini diterapkan. Setelah fase pertama implementasi berjalan, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan sebelum memperluas program ke sekolah-sekolah lain. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan dari putusan MK, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan spesifik dari berbagai sekolah di seluruh Indonesia.