Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara pada Hari Raya Idul Adha 2025

Jakarta, DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol selama perayaan Hari Raya Idul Adha 2025.

Kebijakan ini akan berlaku mulai Jumat, 6 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, dan juga pada Senin, 9 Juni 2025, yang ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengkonfirmasi peniadaan ini melalui pengumuman resmi di akun Instagram mereka.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian bunyi pengumuman Dishub DKI Jakarta.

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, juga menjadi dasar hukum peniadaan ganjil genap ini. SKB tersebut mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa sistem ganjil genap akan tetap berlaku pada hari kerja lainnya, dengan dua sesi waktu yang berbeda:

  • Pagi: pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00 - 21.00 WIB

Pemerintah mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu memperhatikan dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari