Penemuan Delapan Kilogram Sabu Gegerkan Koramil Masalembu
Senin (2/6/2025), anggota Koramil 0827/22 Masalembu, Sumenep, Jawa Timur, dikejutkan dengan penemuan delapan bungkus narkotika jenis sabu seberat total delapan kilogram di area gerbang markas mereka. Barang haram tersebut ditemukan tanpa pemilik, diletakkan di pojok gerbang Koramil tanpa sepengetahuan petugas yang berjaga.
Penemuan ini bermula saat anggota Koramil melaksanakan kegiatan bersih-bersih rutin di sekitar lingkungan kantor. Kecurigaan muncul saat mendapati beberapa bungkusan yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, bungkusan tersebut ternyata berisi sabu.
Serka Yohanes, Bati Tuud Koramil 0827/22 Masalembu, menjelaskan bahwa sabu tersebut terbungkus dalam tiga kantong plastik hitam (masing-masing berisi satu bungkus sabu), satu kantong plastik biru (berisi dua bungkus sabu), dan tiga bungkus lainnya tanpa pembungkus. "Kami temukan di pojok pintu gerbang Koramil, diletakkan begitu saja," ungkap Serka Yohanes.
- Tiga kantong plastik hitam (masing-masing berisi satu bungkus sabu)
- Satu kantong plastik biru (berisi dua bungkus sabu)
- Tiga bungkus lainnya tanpa pembungkus.
Menariknya, kemasan sabu yang ditemukan identik dengan temuan sebelumnya di perairan Masalembu pada 28 Mei 2025 yang mencapai 35 kilogram. Kesamaan ini menimbulkan dugaan bahwa sabu yang beredar di wilayah tersebut berasal dari jaringan yang sama.
Setelah memastikan isi bungkusan adalah sabu, seluruh barang bukti diamankan di Kantor Koramil. Penemuan ini segera dilaporkan kepada Danramil 0827/22 Masalembu dan dikoordinasikan dengan Polsek Masalembu untuk proses investigasi lebih lanjut. Aparat kepolisian kini tengah menyelidiki siapa pemilik dan bagaimana sabu tersebut bisa berada di area Koramil.
Sebelumnya, pihak Koramil telah mengimbau masyarakat melalui kepala dusun dan melalui pesan elektronik untuk melaporkan atau menyerahkan barang serupa kepada aparat keamanan jika menemukan. Diduga, masyarakat takut terlibat hukum sehingga memilih meninggalkan sabu tersebut secara diam-diam di area Koramil.
Penemuan ini memperkuat indikasi bahwa jumlah narkoba yang ditemukan mengapung oleh nelayan sebelumnya lebih dari 35 kilogram. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat keamanan setempat, mengingat Masalembu merupakan wilayah kepulauan yang rentan menjadi jalur peredaran narkoba.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 28 Mei 2025, empat nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, menemukan sekitar 35 kilogram sabu di perairan sekitar empat mil dari bibir pantai Masalembu. Temuan tersebut telah diserahkan kepada Polda Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2025 untuk penyelidikan lebih lanjut. Rangkaian penemuan ini mengindikasikan bahwa peredaran narkoba di wilayah Masalembu semakin mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan penegakan hukum yang lebih intensif.