Upaya Ekstradisi Paulus Tannos Terhambat, KPK dan Pemerintah Indonesia Intensifkan Koordinasi
Pemerintah Indonesia, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terus berupaya mengejar Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang telah menjadi buron sejak tahun 2021. Tannos, yang ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, kini menghadapi proses ekstradisi yang tidak berjalan mulus.
Penolakan Tannos untuk kembali ke Indonesia secara sukarela menjadi kendala utama. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengungkapkan bahwa Tannos masih melakukan perlawanan hukum agar tidak diekstradisi. Bahkan, Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Langkah ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pemerintah Indonesia untuk membawa Tannos kembali ke tanah air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemerintah Indonesia, melalui Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, terus berupaya melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tannos. Permohonan ekstradisi telah disampaikan sejak 20 Februari 2025, dan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi telah diserahkan pada 23 April. Sidang pendahuluan terkait ekstradisi Tannos dijadwalkan akan digelar oleh pengadilan Singapura pada akhir Juni 2025.
KPK mengapresiasi langkah Kemenkumham yang terus berkolaborasi dengan pemerintah Singapura dalam upaya penegakan hukum ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk memastikan proses penanganan kasus korupsi dapat berjalan efektif.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan Tannos belum disetujui oleh pengadilan Singapura. KPK dan Kemenkumham terus memantau proses persidangan yang berlangsung di Singapura dan menjalin komunikasi intensif antar pemerintah untuk memastikan ekstradisi Tannos dapat segera terwujud.
Berikut adalah poin-poin penting terkait upaya ekstradisi Paulus Tannos:
- Penangkapan: Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
- Perlawanan Hukum: Tannos menolak diekstradisi secara sukarela dan mengajukan penangguhan penahanan.
- Upaya Pemerintah: Pemerintah Indonesia melalui AGC Singapura melawan permohonan penangguhan penahanan.
- Jadwal Sidang: Sidang pendahuluan ekstradisi dijadwalkan pada akhir Juni 2025.
- Koordinasi: KPK dan Kemenkumham terus berkoordinasi dengan pemerintah Singapura.
Proses ekstradisi Paulus Tannos masih terus berjalan. Pemerintah Indonesia berharap agar Tannos dapat segera diekstradisi dan diadili atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.