Kendal Atur Ketat Study Tour Siswa: Edukasi Prioritas, Bukan Rekreasi

Kendal Atur Ketat Study Tour Siswa: Edukasi Prioritas, Bukan Rekreasi

Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memberikan lampu hijau bagi sekolah yang ingin menyelenggarakan study tour. Namun, ijin tersebut disertai dengan aturan ketat yang memastikan kegiatan tersebut berorientasi pada pendidikan, bukan sekadar wisata. Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menekankan pentingnya pemahaman bahwa study tour bertujuan untuk memperkaya pengalaman belajar siswa, bukan sekedar hiburan. "Study tour harus berfokus pada pembelajaran, bukan hanya kesenangan semata," tegas Benny dalam wawancara di kantornya, Senin (10/3/2025). Hal ini disampaikan sebagai respon terhadap potensi penyimpangan tujuan study tour yang seringkali mengarah pada kegiatan wisata belaka.

Peraturan yang diterapkan menekankan beberapa hal krusial. Pertama, aspek pembiayaan. Sekolah diwajibkan untuk merancang mekanisme yang tidak membebani orang tua siswa, terutama yang kurang mampu. Subsidi silang antar siswa yang mampu dan tidak mampu menjadi solusi yang diajukan. "Sekolah memiliki data siswa yang mampu dan tidak mampu, sehingga perlu ada solusi dan sistem subsidi yang adil," jelas Benny. Hal ini ditujukan untuk memastikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh siswa, tanpa terkecuali.

Kedua, pemilihan biro perjalanan dan armada transportasi. Sekolah dihimbau untuk memilih biro perjalanan yang terpercaya dan memiliki reputasi baik, serta memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan siswa. "Kita harus menghindari biro perjalanan yang hanya mengejar keuntungan, mengabaikan aspek keselamatan," kata Benny. Bus yang digunakan harus terjamin keamanannya dan kondisi prima. "Jangan hanya memilih transportasi yang murah, tetapi prioritaskan keamanan dan kenyamanan," tambahnya, menekankan pentingnya keselamatan siswa selama perjalanan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Ferinando Rad Boney, menambahkan bahwa study tour harus selaras dengan Kurikulum Merdeka. Namun, ia juga menekankan pentingnya pembatasan jarak tujuan study tour untuk menjaga efisiensi waktu dan biaya. Selain itu, penggunaan bus yang relatif baru juga menjadi syarat mutlak. "Bus yang digunakan harus berusia maksimal 3 tahun dari waktu pelaksanaan study tour," tegas Feri. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa selama perjalanan study tour.

Dengan regulasi yang lebih ketat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal berharap agar study tour dapat memberikan manfaat edukatif maksimal bagi siswa dan menjadi pengalaman belajar yang berharga, bukan sekadar kegiatan wisata yang kurang terarah. Penerapan aturan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan bahwa tujuan utama study tour, yaitu pembelajaran, tetap terjaga.