Menunaikan Ibadah Haji Tanpa Antrean Panjang: Mungkinkah?
markdown
Menunaikan Ibadah Haji Tanpa Antrean Panjang: Mungkinkah?
Impian jutaan umat Muslim di seluruh dunia adalah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Mekkah. Namun, bagi warga negara Indonesia, mewujudkan impian ini seringkali terbentur oleh panjangnya daftar tunggu. Antrean haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat mencapai puluhan tahun, bahkan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa tunggu bisa mencapai hingga 47 tahun. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang ingin segera memenuhi panggilan Ilahi.
Alternatif Jalur Haji: Haji Furoda
Di tengah panjangnya antrean haji reguler, muncul pertanyaan: adakah cara lain untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu bertahun-tahun? Jawabannya adalah ada. Salah satu alternatif yang memungkinkan adalah melalui jalur haji furoda, atau haji undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Haji furoda berbeda dengan haji reguler maupun haji khusus (ONH Plus) karena tidak termasuk dalam kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Jemaah haji furoda berangkat menggunakan visa furoda atau visa mujamalah yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi.
Regulasi dan Prosedur Haji Furoda
Keberangkatan jemaah haji furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini mewajibkan jemaah yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi untuk berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK yang memberangkatkan jemaah haji furoda juga wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah furoda.
Sanksi administratif akan dikenakan kepada PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin operasional.
Cara Mendaftar Haji Furoda
Bagi calon jemaah yang berminat untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda, langkah pertama adalah mendaftar ke PIHK yang terpercaya dan memiliki izin resmi. Penting untuk memastikan bahwa PIHK tersebut memiliki rekam jejak yang baik dan mampu memberikan pelayanan yang profesional. Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) Muhammad Iqbal Muhajir menekankan pentingnya memilih travel haji resmi yang memiliki izin dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). PIHK yang tidak memiliki BPIH patut dipertanyakan kredibilitasnya. BPIH awal, kata Iqbal, sebesar USD 4.000 atau sekitar Rp 65 juta.
Calon jemaah haji furoda juga harus memastikan ketersediaan user, kuota, visa mujamalah, dan BPIH dari PIHK yang dipilih.
Biaya Haji Furoda
Biaya haji furoda bervariasi tergantung pada paket layanan yang ditawarkan oleh PIHK. Menurut penelusuran, biaya haji furoda dengan visa mujamalah berkisar antara USD 19.000 hingga USD 60.000 atau sekitar Rp 300 juta hingga Rp 900 jutaan. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh fasilitas dan layanan yang diberikan, seperti akomodasi, transportasi, dan bimbingan ibadah. Semakin eksklusif layanan yang ditawarkan, semakin tinggi pula biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah.