Pegawai Toko Sembako di Bekasi Ditangkap Atas Kasus Pembunuhan Majikan
Kasus kematian Alex Lius Setiawan (67), seorang pemilik toko sembako di Pondok Gede, Bekasi, yang ditemukan tewas di tokonya sendiri, telah menemui titik terang. Pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah Andreas, yang merupakan karyawan korban.
Jenazah Alex ditemukan pada hari Sabtu, 31 Mei, sekitar pukul 13.45 WIB di tokonya yang terletak di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede. Penemuan ini bermula ketika anak korban merasa curiga karena pintu ruko terkunci. Setelah berhasil membuka rolling door, sang anak menemukan ayahnya sudah tidak bernyawa di depan kamar mandi, dalam kondisi bersimbah darah dan tertumpuk kardus air mineral.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif. Tidak sampai 24 jam, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, Andreas. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Juni, di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Andreas memilih hotel tersebut sebagai tempat persembunyian sementara dengan tujuan untuk memudahkan pelariannya ke Batam.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy.
Saat ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat proses penangkapan Andreas di hotel tempatnya bersembunyi. Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dan interogasi terhadap pelaku. Awalnya, Andreas sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
"Kamu apain dia (korban)?," tanya penyidik.
"Nggak diapa-apain, cuma ditekan," jawab Andreas.
"Terus sampai mati?," timpal penyidik.
"Nggak, cuma pakai dus," akunya.
Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari kamar hotel, termasuk sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan.