Pembatalan Visa Haji Furoda 2025: Travel Haji Terancam Rugi Besar
Industri Travel Haji dan Umroh di Indonesia Dihadapkan pada Potensi Kerugian Akibat Pembatalan Visa Haji Furoda
Industri travel haji dan umroh di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar. Pembatalan penerbitan visa haji furoda oleh Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2025 berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi sejumlah perusahaan penyelenggara perjalanan haji. Visa haji furoda, atau yang dikenal juga sebagai visa mujamalah, merupakan jenis visa khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi yang dialokasikan untuk setiap negara.
Syam Resfiadi, Direktur Utama Patuna Travel, mengungkapkan bahwa bisnis haji furoda memiliki dinamika yang tinggi dan rentan terhadap perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. Keputusan untuk tidak menerbitkan visa furoda pada tahun 2025 berada di luar kendali pemerintah Indonesia, sehingga travel yang terlibat dalam penyelenggaraan haji furoda berisiko mengalami kerugian.
"Seluruh travel maupun penyelenggara haji yang menyelenggarakan visa furoda dan visa mujamalah terkena dampak risiko (rugi), seperti yang tadi saya sampaikan mereka tidak bisa mendapatkan sejumlah yang mereka harapkan," ujar Resfiadi.
Resfiadi menambahkan, bahwa meskipun visa furoda dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi, jumlahnya sangat terbatas, hanya sekitar 10-15 persen dari total pendaftar. Hal ini menyebabkan sebagian besar calon jamaah haji tidak dapat berangkat, dan biaya yang telah dikeluarkan menjadi kerugian bagi pihak travel.
"Ini hal-hal yang memang biasa terjadi di bisnis haji furoda ataupun mujamalah. Bisa dapat bisa tidak, namun memang akan terjadi resiko terlalu tinggi kalau tidak dapat, kalau dapat juga punya risiko karena bila tidak kita booking tiket, hotel dari awal, tentunya tidak akan bisa dapat sesuai dengan paket yang ditawarkan atau yang diinginkan," jelasnya.
Firman M. Nur, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), sependapat dengan Resfiadi. Ia menyatakan bahwa potensi kerugian akibat pembatalan visa haji furoda dapat mencapai miliaran rupiah. Hampir seluruh penyelenggara haji furoda telah melakukan transaksi pemesanan tiket dan hotel untuk jemaah, dengan estimasi biaya antara 3.000 hingga 5.000 dollar Amerika Serikat per jemaah. Dengan kurs dollar AS saat ini yang mencapai Rp 16.276, biaya yang telah dikeluarkan berkisar antara Rp 48 juta hingga Rp 81 juta per jemaah. Diperkirakan sekitar 5.000 jemaah haji furoda yang siap diberangkatkan.
"Kita belum punya data pastinya, tapi setiap tahunnya antara 3.000 sampai 5.000 jemaah sudah berangkat dengan visa furoda," imbuhnya.
Amphuri telah menginformasikan kepada anggotanya bahwa proses pengeluaran visa haji telah ditutup sejak 27 Mei, termasuk visa pemerintah yang tersisa dan visa haji furoda. Meskipun telah membayar sejumlah uang untuk pemesanan tiket pesawat dan hotel, Amphuri tidak dapat memberangkatkan para jamaah karena visa furoda tidak diterbitkan oleh Arab Saudi.