Eks Karyawan Bank Jambi Terjerat Judi Online, Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar Raib

Kasus pembobolan dana nasabah kembali mencoreng dunia perbankan. Seorang mantan karyawan Bank Jambi cabang Kerinci, berinisial RS (26), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 7,1 miliar. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk berjudi online.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksinya dengan menguras puluhan rekening nasabah, saldo di rekening pribadi RS hanya tersisa Rp 80.000. Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi.

Menurut AKBP Taufik, pelaku nekat menggelapkan uang nasabah demi memuaskan hasratnya bermain judi online. Bahkan, RS dilaporkan bisa menyetorkan modal hingga puluhan juta rupiah dalam sekali permainan.

"Depositnya itu bisa sampai Rp 70 juta sekali main," ungkap AKBP Taufik.

RS, yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit di Bank Jambi Kerinci, menjalankan aksinya selama setahun penuh, mulai dari September 2023 hingga September 2024. Dalam kurun waktu tersebut, ia berhasil menguras dana dari 27 rekening nasabah. Nilai kerugian yang dialami masing-masing nasabah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga mencapai Rp 1 miliar.

Modus operandi yang digunakan RS terbilang sederhana, namun efektif karena memanfaatkan kepercayaan. Awalnya, ia mendapatkan kepercayaan dari seorang nasabah untuk melakukan penarikan dana. Kepercayaan inilah yang kemudian ia manfaatkan untuk menarik uang dari rekening nasabah lain, bahkan tak segan memalsukan tanda tangan.

"Dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas AKBP Taufik.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah mengeluhkan pengajuan pinjaman mereka yang tak kunjung disetujui. Setelah dilakukan investigasi mendalam, terungkap bahwa pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah yang bersangkutan.

"Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata AKBP Taufik.

Atas perbuatannya, RS kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan integritas karyawan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepercayaan nasabah adalah aset utama yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Mantan karyawan Bank Jambi, RS, ditangkap atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 7,1 miliar.
  • Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.
  • Pelaku menguras dana dari 27 rekening nasabah selama setahun.
  • Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan dan memalsukan tanda tangan.
  • Kasus terungkap setelah nasabah mengeluhkan pinjaman yang tak kunjung disetujui.
  • Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal yang ketat di lembaga keuangan serta perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data dan transaksi perbankan.