Terjerat Judi Online, Seorang Mahasiswa di Gowa Nekat Jual Motor Adiknya dengan Harga Miring

Aparat kepolisian dari Tim Jatanras Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AL (24) pada hari Selasa (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, setelah AL tertangkap tangan hendak menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Kecurigaan petugas bermula ketika AL menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Ipda Iskandar, Kepala Unit Jatanras Polres Gowa, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai aktivitas mencurigakan tersebut dan segera mengamankan AL untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami melihat ada indikasi yang tidak beres, di mana pelaku berusaha menjual motor tanpa surat dan dengan harga yang tidak wajar. Oleh karena itu, kami langsung bertindak untuk mencegah terjadinya tindak pidana," ujarnya.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AL adalah warga Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, yang telah lama kecanduan judi online. Akibat kecanduan ini, AL nekat menjual barang-barang berharga milik keluarganya, termasuk sepeda motor milik adiknya tanpa izin. "Setelah kami periksa ponselnya, kami menemukan banyak bukti aktivitas judi online. Dia mengakui bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk bermain judi," jelas Ipda Iskandar.

Ernawati Daeng Kebo, ibu dari AL, yang datang ke Mapolres Gowa setelah mengetahui penangkapan anaknya, tidak dapat menyembunyikan kemarahan dan kesedihannya. Ia mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama AL melakukan perbuatan serupa. "Sudah berkali-kali dia menjual barang-barang kami. Dulu, ada satu motor yang sudah beberapa kali dia jual, dan setiap kali itu saya tebus. Tapi, kali ini saya sudah tidak sanggup lagi. Uang kami sudah habis untuk menebus motor yang dia jual," ujarnya dengan nada putus asa.

Menurut informasi yang dihimpun, AL bahkan pernah diusir dari rumah karena mencuri perhiasan emas milik orang tuanya. "Dulu pernah saya usir karena dia jual emas saya, tapi saya maafkan. Namun, dia kembali berulah dengan menjual semua isi rumah, mulai dari ranjang, kulkas, bahkan piring dan sendok pun dia jual," ungkap Ernawati dengan nada geram.

AL, yang merupakan anak sulung dari empat bersaudara, memanfaatkan kelengahan orang tuanya saat rumah dalam keadaan kosong untuk melancarkan aksinya. Ia melakukan semua ini tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tuanya. "Bahkan sertifikat rumah saja pernah dia gadaikan," tambah Ernawati.

Atas perbuatannya, AL terancam dijerat dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pelaku: AL (24), seorang mahasiswa
  • Korban: Keluarga pelaku (orang tua dan adik)
  • TKP: Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa
  • Modus: Menjual barang milik keluarga tanpa izin untuk bermain judi online
  • Pasal: Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam rumah tangga
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara