Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Seram Bagian Barat: Motif Ditolak Berhubungan Intim

Kasus pembunuhan seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBT), Maluku, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Polres SBT berhasil meringkus pelaku yang diketahui berinisial HS (25) di tempat kerjanya di Weda, Halmahera Utara, Maluku Utara. Penangkapan ini mengakhiri misteri yang menyelimuti penemuan jasad korban di sungai Wai Fufu pada awal Juni lalu.

Kapolres SBT, AKBP Alhajat Taufik menjelaskan bahwa penangkapan HS dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif. Tim khusus diterjunkan ke Weda untuk mengamankan pelaku. Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku dan sebuah kaus putih yang diduga dikenakan saat kejadian.

Motif pembunuhan terungkap berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku. HS diketahui berkenalan dengan korban, RT (15), melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu sebelum HS berangkat kerja ke Weda. Pada pertemuan tersebut, HS diduga meminta korban untuk berhubungan intim, namun ditolak.

"Motifnya adalah pelaku berharap bisa melakukan hubungan suami istri dengan korban, tetapi korban menolak. Penolakan ini memicu emosi pelaku," ungkap Kapolres.

Akibat penolakan tersebut, HS melakukan ancaman terhadap korban. Diduga ancaman tersebut berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa RT. Setelah menyadari RT tidak bernyawa, HS membuang jasad korban ke sungai.

Penemuan mayat korban pada hari Rabu lalu kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kecurigaan awal muncul setelah adanya laporan orang hilang yang diterima polisi pada hari Sabtu, yang mengindikasikan bahwa korban telah meninggalkan rumah dan tidak kembali.

Atas perbuatannya, HS akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam berinteraksi di media sosial dan menjalin pertemanan.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan:

  • Ponsel milik pelaku
  • Kaus putih yang diduga dikenakan saat kejadian